'Penurunan tarif interkoneksi berpotensi rugikan negara Rp 51 T'
FITRA melaporkan potensi kerugian negara kepada KPK terkait kebijakan penurunan tarif interkoneksi.
Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi mengatakan pihaknya melaporkan potensi kerugian negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan penurunan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kita lapor ke KPK karena ada potensi kerugian negara Rp 51 triliun selama 5 tahun kalau tarif interkoneksi ini diturunkan. Masuk KPK karena ada potensi memperkaya diri sendiri ataupun korporasi," kata Apung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Dia menambahkan bahwa nominal tersebut didapat setelah menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya masuk ke kas negara.
FITRA juga mempermasalahkan Surat Edaran No 1153/M.Kominfo/PI.02204/08/2016 yang dinilai cacat hukum. Surat edaran ini yang rencananya akan diberlakukan mulai Kamis (1/9), menggantikan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi.
"Peraturan menteri yang tanda tangan menteri. Surat edaran ini tanda tangan PLT. Sebenarnya surat ini tidak mengikat tapi seolah olah ini jadi justifikasi operator lain untuk menurunkan tarif," kata Apung.
Apung menegaskan, Menteri Kominfo Rudiantara sebagai aktor yang paling bertanggung jawab terkait kebijakan ini. Menurutnya bila memang tidak ada yang salah dengan surat edaran tersebut, Menteri Kominfo tidak akan ragu untuk menandatanganinya langsung.
"Kenapa yang tanda tangan setingkat dirjen? Seharusnya kalau nggak ada masalah, kenapa dia nggak berani tanda tangan?" tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara pernah mengutarakan efek dari penurunan tarif interkoneksi diharapkan bisa berimbas terhadap pelanggan ritel operator telekomunikasi.
Hal ini karena dengan penurunan tarif interkoneksi ini, pelanggan akan dapat merasakan tarif murah untuk melakukan telepon beda operator. Di samping itu, akan terasa juga pada pengurangan pada peredaran kartu SIMCard. Hal itu sebagaimana diketahui, banyak pengguna selular yang memiliki kartu SIMCard lebih dari satu.