Penusuk polisi di Pesanggrahan dihadiahi peluru di kaki
AC dibekuk polisi di indekosnya. Pemuda ini menusuk Brigadir Syaiful dua pekan lalu.
AC (23), pelaku penusukan anggota Polsek Pesanggrahan dibekuk polisi di indekos Gg. H. Muchtar 1 RT 6 RW 3, Kreo, Cileduk, Tangerang pada Sabtu (4/1). Lantaran melawan saat dibekuk, polisi terpaksa menghadiahi AC sebuah timah panas yang kini bersarang di kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Novi Nurohmat menuturkan peristiwa penusukan berawal saat korban, Brigadir Syaiful Anshor sedang melakukan patroli di sekitar Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) lalu.
"Korban mencurigai pelaku yang saat itu sedang berbonceng tiga bersama rekannya," ujar Novi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Korban yang menaruh curiga, lanjut Novi, kemudian hendak menghentikan lajunya kendaraan roda dua yang dibawa tiga pelaku.
"Tapi setelah diberhentikan, tiga pelaku ini langsung kabur berpencar. Akhirnya korban mengejar salah satu pelaku yang turun dari sepeda motor untuk melarikan diri," jelasnya.
Novi menambahkan, AC yang ketika itu panik dan sempat berduel dengan Brigadir Syaiful langsung mengeluarkan sangkur kemudian ditusukkan ke punggung korban.
"Sementara untuk dua lainnya masih diburu," tambah Novi.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi menambahkan saat peristiwa terjadi pelaku tahu betul bahwa yang mengejarnya adalah seorang anggota Kepolisian.
"Karena saat itu korban sedang mengenakan pakaian dinas," sambungnya.
Untuk itu, lanjut Deddy, pihaknya kini masih mendalami terkait motif nekatnya pelaku.
"Apakah tindakan pelaku hanya spontanitas atau ada maksud lain, ini masih didalami," ucapnya.
Dari AC, polisi menyita sebuah sangkur, sweater bermotif garis-garis putih hijau dan sepasang sendal milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.