Penyakit gila kumat, Amin bacok teman dengan pedang hingga tewas
Korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya, seperti kepala, badan, kaki dan tangan.
Diduga penyakit gilanya kumat, M Amin (40) membacok temannya sendiri, Wiyarso (38) pakai pedang hingga tewas. Korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya, seperti kepala, badan, kaki dan tangan.
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah tersangka di Jalan Meranjat Raya, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (22/2) pukul 19.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian, tersangka Amin diciduk polisi.
Informasi yang dihimpun, pembunuhan tersebut diduga disebabkan ada kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Korban yang tinggal di Jalan Peltu Rozil, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang itu, bermaksud mengklarifikasi masalah yang terjadi. Namun, kebetulan, saat kejadian penyakit gila yang diidap tersangka kumat.
Spontan tersangka menebaskan pedang sepanjang satu meter yang dibawanya ke tubuh korban. Korban berusaha menyelamatkan diri, namun tersangka mengejarnya dan kembali membacok korban hingga tewas di tempat kejadian.
Kanit Polsek Kemuning Palembang Ipda Yahya mengungkapkan, saat ini tersangka Amin belum bisa diambil keterangan. Namun, dari keterangan saksi, pembunuhan itu disebabkan kesalahpahaman di antara mereka.
"Terjadi salah paham. Kebetulan saat itu tersangka penyakit gila kumat," ungkap Yahya, Senin (23/2).
Menurut dia, dari tangan tersangka, diamankan sebilah pedang dan kayu gelam yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban.
"Tersangka sebelumnya pernah di penjara karena kasus penganiayaan. Tersangka kita amankan dulu untuk keselamatannya dan mendapatkan pengobatan," tukasnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.