Penyebar Hoaks Corona di Puncak Jaya Diamankan
Kronologis penyebaran hoaks itu dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020. Saat itu pelaku mengunggah status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa.
Personel Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya, Papua menangkap seorang pelaku berinisial EW alias AG yang menyebar berita bohong (hoaks) terkait penyebaran Virus Corona.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, EW ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/4).
Kronologis penyebaran hoaks itu dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020. Saat itu pelaku mengunggah status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa.
Dalam akun facebooknya tersebut, pelaku menulis status, 'Slmt mlm semua kluarga....tlong sampaikan...klo ada kluarga yg ada di mulia tolong...penyakit virus corona...sudah ada...satu...1) Atas nama Defri Telenggen...Ttl Kota Baru Mulia... Pagelome aaadenya Elda Telenggen...masih sekolah IPDN diluar Papua, dua minggu lalu yang ke Mulia. Sementara pasien corona ada di RSUD Mulia. Informasi ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia'.
Kemudian pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 12.20 WIT, korban atas nama Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.
"Selanjutnya pada Jumat, 3 April 2020, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/III/2020/Papua/Res Puja tanggal 31 Maret 2020, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," tutup Akmal.
Baca juga:
Asosiasi: Kabar Puluhan Hotel di Bali akan Dijual Tidak Benar
Mabes Polri akan Tindak Penyebar Hoaks & Penghina Presiden Terkait Corona di Medsos
Polisi Tangani 72 Kasus Hoaks Virus Corona
Sampai Hari Ini, Polri Temukan 70 Kasus Hoaks Terkait Corona
Lawan Hoaks, Sajikan Info Akurat Tentang Virus Corona Agar Masyarakat Tak Panik