Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Vaksinasi Ternyata Napi Kasus Pembunuhan
Pelaku ditangkap tim dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibantu Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim. Modus pelaku melakukan perbuatannya untuk membuat warga jera tak mau diberi vaksin.
Polisi menangkap terduga penyebar berita bohong (hoaks) Danramil dan Kasdim 0817 Gresik meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19. Pelaku berinisial TS (44) merupakan narapidana kasus pembunuhan yang kini ditahan di Lapas Porong Sidoardjo.
"Terduga pelaku TS, warga Griyo Asri taman sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo," kata Wakapolda Jawa Timut Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolres Gresik, Rabu (20/1).
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Bantuan sosial apa yang dikatakan sebagai hoaks? Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar," kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
Pelaku ditangkap tim dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibantu Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim. Modus pelaku melakukan perbuatannya untuk membuat warga jera tak mau diberi vaksin.
"Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau diberi vaksin," ujar dia.
Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoaks meninggal-nya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah disuntikan vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina. Pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggal-nya seorang anggota Koramil yang saat itu adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat.
Kemudian foto itu disalin dan ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun", vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.
Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar
Sementara dalam pres rilis tersebut juga dihadiri Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, serta Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Ghozali.
Baca juga:
Penyebar Hoaks Kasdim di Gresik Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19 Ditangkap Polisi
Pemerintah Diminta Atasi Hoaks Denda Menolak Vaksinasi Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks Rekaman Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182
CEK FAKTA: Hoaks Ratusan Santri Terkapar Usai Disuntik Vaksin Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks Video Pengangkatan Badan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182