Penyelundupan Kapal dari Jepang Digagalkan di Gresik
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto mengatakan, kapal bekas buatan tahun 1989 itu yang diberi nama Revo 8 dan diselundupkan PT Trimitra Samudra dari Jepang. Kasus ini diungkap dengan kerja sama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik, Jatim menggagalkan penyelundupan kapal Roll-on/Roll-off (Roro) yang dilakukan salah satu perusahaan penyeberangan di Surabaya.
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto mengatakan, kapal bekas buatan tahun 1989 itu yang diberi nama Revo 8 dan diselundupkan PT Trimitra Samudra dari Jepang. Kasus ini diungkap dengan kerja sama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik.
-
Kapan Greesel merayakan kelulusannya? Perayaan kelulusan Greesel berlangsung pada hari Selasa (25/6/2024) di Gedung Pencak Silat Taman Mini, Jakarta Timur.
-
Kapan lelang bandeng di Gresik dilakukan? Terbentuklah Malam Selikur atau Selawe (malam 21 atau 25) di pasar Giri Gresik dengan melelangkan ikan bandeng untuk menyambut malam lailatul qadr.
-
Siapa yang diangkat menjadi syahbandar Gresik? Syahbandar Raja Majapahit Brawijaya V mengangkat Nyai Ageng Pinatih sebagai syahbandar pada tahun 1458.
-
Apa yang dilakukan Nyai Ageng Pinatih setelah menetap di Gresik? Ia kemudian menyadari bahwa untuk memaksimalkan hadiah itu, tidak hanya perlu bekal ilmu agama, tetapi juga ilmu dagang atau ilmu ekonomi.
-
Bagaimana Greesel merayakan kelulusannya? Greesel JKT48 tampil mengenakan kebaya dan kain berwarna merah muda peach pada acara kelulusannya. Dia berhasil menyelesaikan pendidikan Paket C yang setara dengan SMA di PKBM Windsor.
-
Siapa yang dikenal sebagai Sunan Gresik? Tokoh Utama Sunan Gresik memiliki nama asli Maulana Malik Ibrahim.
"Kami telah menyerahkan barang bukti tahap II hasil penindakan Bidang Kepabeanan kepada Kejaksaan Negeri Gresik," kata Bier, dalam keterangan persnya kepada wartawan, seperti dilansir Antara, Selasa (13/4).
Dia menceritakan, semula pihaknya mendapatkan informasi adanya kapal impor masuk ke Gresik melalui KSOP Gresik, dan dari informasi itu petugas Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran dan ditemukan kapal sedang docking di galangan PT Indonesia Marina Shipyard (IMS).
"Setelah mengetahui keberadaan kapal, kami mulai melakukan penyelidikan dan konfirmasi dokumen kapal," kata Bier.
Kemudian, penyidik Bea Cukai Gresik melakukan pendalaman kasus dan mendapati banyak dokumen yang dimanipulasi oleh perusahaan pelayaran. Di antaranya, tahun pembuatan kapal yang diubah dari tahun 1989 menjadi 2007 serta berat kapal dari 627 GT dimanipulasi menjadi 1.007 GT.
Menurut Bier, hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
"Dalam aturan Permendag itu diatur kapal yang boleh diimpor berusia maksimal 20 tahun dan memiliki berat 1.000 ton. Jika itu dilanggar pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana," katanya.
Dia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan penumpang, sebagai upaya memberikan perlindungan masyarakat.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekamto menyebut, kapal Roro Revo 8 ini didatangkan dari Jepang dengan nilai impor 200 juta yen atau sekitar Rp28 miliar, dan direncanakan melayani rute penyeberangan Bali Lombok pada musim mudik Lebaran 2021.
"Sebelum dioperasikan mereka melakukan perbaikan kapal di PT IMS Gresik. Saat didocking inilah kami melakukan penyergapan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto mengaku penyidikan kasus ini membutuhkan waktu selama satu tahun. Sebab, Bea Cukai Gresik membutuhkan tambahan barang bukti untuk menjerat beberapa pihak serta melakukan koordinasi dengan atase perwakilan Kementerian keuangan yang ada di Jepang.
"Saat kami menyidik kasus ini ada upaya intervensi dari beberapa pihak. Namun kami tetap lurus hingga bisa menjerat tersangka yaitu Direktur PT TS berinisial JAK dan kasus ini siap untuk dibawa ke pengadilan," katanya.
Kepala KSOP Gresik, Capt Dwi Yanto mengapreasiasi kecepatan Bea Cukai Gresik dalam menggagalkan penyelundupan kapal Roro, sebab telah menyelamatkan masyarakat pengguna kapal Roro dari ancaman bahaya di laut.
"Bisa dibayangkan apabila kapal tua ini lolos dan dipergunakan untuk melayani penyeberangan orang dan atau barang di wilayah perairan Indonesia, tentu akan sangat membahayakan keselamatan diri penumpang," katanya.
Baca juga:
Penyelundupan 1.673 Bal Rokok Ilegal Asal Singapura Berhasil Digagalkan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia
Baja Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan di Jakarta Utara
Sri Mulyani Sebut BLE Bakal Tertibkan Penyelundupan di Selat Malaka dan Batam
Dorong Perekonomian, Menkeu Sri Mulyani Serukan Pemberantasan Penyelundupan
Jadi Dirjen Bea Cukai Baru, Askolani Diminta Lindungi Masyarakat dari Penyelundupan