Penyelundupan ribuan benih lobster Lombok digagalkan di Gilimanuk
Lobster itu kualitas unggul dan harganya berlipat bila telah dewasa. Penjualannya merujuk pada Peraturan Menteri.
Pihak Karantina Ikan Gilimanuk di Jembrana, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster dari Lombok. Rencananya, benih itu akan dikirim ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Ribuan benih lobster berjenis mutiara itu diangkut dengan mobil pikap Mitsubishi L 300 bernomor polisi P 8906 VG. Mobil itu dikemudikan oleh Subandrio (40) warga Desa Cantuk, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kami mendapat informasi bahwa ada kendaraan yang akan menyeberang ke Jawa membawa ribuan benih lobster. Setelah kami sanggongi hingga 7 jam, akhirnya penyelundupan tersebut berhasil kami gagalkan," kata Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk, Husaini, Senin (12/10).
Menurut Husaini, ribuan benih lobster ini dibawa dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan hendak dikirim ke pemesannya di Jawa. Modusnya adalah dibungkus dalam 40 kantong plastik, dan ditempatkan dalam lima kardus rokok.
Buat mengelabui petugas, lima kardus ini ditaruh di bak mobil dibawah tumpukan dengan karpet, keranjang buah jeruk, serta terakhir ditutup dengan terpal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ribuan benih lobster itu diperoleh dari HR di Lembar, Lombok, dan hendak dikirim kepada BW di Desa Bulusan, Kecamatan Ketapang, Banyuwangi.
"Setelah kami sampling, setiap kantong plastik isi 105 ekor, jadi totalnya itu ada 4.200 ekor benih lobster. Ada beberapa yang sudah mati, sisanya akan kami lepaskan di Selat Bali karena di sana habitat mereka. Arusnya tak terlalu deras dan ada terumbu karangnya," ujar Husaini.
Ribuan benih lobster mutiara itu, lanjut Husaini, merupakan jenis kualitas unggul dari daerah Lombok, dan diekspor ke negara Asia Tenggara seperti Vietnam.
Harga benihnya per ekor juga terbilang cukup mahal. Yakni mencapai Rp 26 ribu. Jika sudah berukuran dewasa, lobster mutiara ini dihargai Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per kilogramnya.
Perdagangan lobster jenis mutiara ini dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 1/Permen - KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp).
Dalam aturan itu disebutkan, lobster jenis ini boleh diperjualbelikan setelah ukurannya mencapai delapan centimeter (panjang Kerapas), dan dalam kondisi tidak sedang bertelur. Sedangkan, yang diamankan petugas adalah benih lobster.
"Tindak lanjutnya memang harus dilepaskan di habitat aslinya sesuai Permen KP itu. Untuk pidananya ini akan dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Kelautan dan Perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar," tutup Husaini.