Penyiram Istri Siri dan Anak Pakai Air Keras Ditangkap, Motif Cemburu
Tersangka MY mengaku menikahi korban secara siri dua tahun lalu. Sejak tiga bulan terakhir mereka pisah ranjang karena korban diduga berhubungan dengan pria lain.
Pelaku penyiraman air keras terhadap istri siri, SS (30) dan anaknya DA (7), ditangkap polisi. Pelaku berinisial MY (45) yang kesal dan cemburu korban memiliki pria lain.
MY sempat kabur ke pulau Jawa usai kejadian. Dia kembali ke Palembang dan polisi meringkusnya di kawasan Plaju beberapa hari lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Di mana Rayyanza dan Kamya 'PDKT'? Saat sedang belajar di kelas, Rayyanza dan Kamya terlihat duduk berdekatan, dengan Kamya sesekali memegang tangan Rayyanza di sampingnya.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
Tersangka MY mengaku menikahi korban secara siri dua tahun lalu. Sejak tiga bulan terakhir mereka pisah ranjang karena korban diduga berhubungan dengan pria lain.
"Selama tiga bulan itu kami sempat baikan, tapi dia (korban) berulah lagi. Dia punya selingkuhan, itu kenapa saya kesal," ungkap tersangka MY di Mapolda Sumsel, Kamis (20/1).
Selama pisah ranjang, tersangka berkali-kali mengajak korban kembali ke rumah. Namun korban ngotot ingin berpisah dengannya.
"Saya menyesal karena anak tiri saya juga kena air keras yang saya siramkan. Saya termakan cemburu karena dia punya laki-laki lain," ujar dia.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, penyiraman air keras itu terjadi di depan rumah korban di Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Jumat (6/1). Tersangka membeli air keras di pasar dan dipindahkan ke gayung agar tidak dicurigai.
"Tersangka sengaja menunggu korban di depan rumah. Begitu bertemu langsung disiram dan mengenai kedua korban," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga:
Usai Berhubungan Intim, Suami di Duren Sawit Bunuh Istri
Cekcok Gara-Gara Uang Sayur, Suami di Musi Rawas Bakar Istri
Suami Ketahuan Nikah Lagi, Istri di Asahan Nekat Lakukan Ini hingga Masuk Penjara
Jengkel Sering BAB di Celana, Ibu di Jember Tega Aniaya Anaknya hingga Tewas
Ditolak Rujuk, Pria di Palembang Siram Mantan Istri dan Anaknya dengan Air Keras
Aniaya Anak Tiri Balita hingga Lebam, Begini Nasib Warga Sukabumi Diusir Tetangga
Cekcok Gara-Gara Diminta Cari Kerja, Suami Tikam Istri hingga Tewas