Penyuap Gubernur Aceh Sanksi Tuntutan Jaksa KPK
Jika tidak ada kontraktor setempat ikut proses lelang, Ahmadi kembali mempertanyakan kontraktor yang disebut jaksa memenangkan lelang di proyek Bener Meriah. Pasalnya, menurut pengakuan Ahmadi, tidak pernah ada kontraktor Bener Meriah memenangkan lelang.
Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya 4 tahun penjara. Dalam pembelaannya, Ahmadi menyatakan tidak ada kontraktor dari Bener Meriah ikut serta dalam proses lelang.
Ahmadi mempertanyakan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menyuap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf supaya kontraktor Bener Meriah mendapat proyek.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Hingga saat ini saya masih bingung perihal yang membuat saya duduk di kursi terdakwa. Tuduhan menyuap Irwandi Yusuf agar Gubernur memenangkan pengusaha Bener Meriah sedangkan kontraktor yang ingin dimenangkan enggak pernah ikut mendaftarkan diri dalam lelang," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Jika tidak ada kontraktor setempat ikut proses lelang, Ahmadi kembali mempertanyakan kontraktor yang disebut jaksa memenangkan lelang di proyek Bener Meriah. Pasalnya, menurut pengakuan Ahmadi, tidak pernah ada kontraktor Bener Meriah memenangkan lelang.
"Ada keluhan sering mengikuti lelang tapi enggak ada yang menang. Fakta sidang, enggak ada satupun pengusaha yang ikut tender, gimana mungkin ada yang menang," jelas Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Ia dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ahmadi disebut menyuap Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NAD menyetujui usulannya. Ia mengusulkan agar kontraktor dari Bener Meriah ikut mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Baca juga:
Irwandi Sebut Kasusnya Berbau Politis, KPK akan Buktikan di Persidangan
Kasus Dermaga Sabang, KPK Buru Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Aceh Irwandi
Selain Didakwa Terima Suap Rp 1 M, Ini Rincian Gratifikasi Diterima Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp 1 M dari Bupati Bener Meriah
Gubernur Aceh Nonaktif, Irwandi Yusuf Jalani Sidang Dakwaan