Penyuap Juliari Batubara Akui Ada Istilah Bina Lingkungan
Dalam perkara ini, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberikan suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengakui pernah mendengar istilah 'bina lingkungan' dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
"Yang saya tahu, sih, bina lingkungan katanya memang sebagian besar itu paket yang ada sudah ada yang pegang, jadi sisanya saja itu untuk bina lingkungan dari rekomendasi internal," kata Ardian dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/4).
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
Dalam perkara ini, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberikan suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Kalau saya analisis terakhir, bisa jadi bina lingkungan Pak karena jumlahnya pun tidak terlalu banyak," kata Ardian.
Dalam dakwaan disebutkan ada istilah Bina Lingkungan yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya, baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian/lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja. Ardian sendiri mengaku baru masuk ke bisnis sembako saat pengadaan bansos.
"Saat itu bisnis Tigapilar di perdagangan batu bara juga sudah setop. Pada saat itu tidak ada pekerjaan sehingga apa pun peluang bisnis didalami, jadi saya minat," ucap Ardian.
Dalam persidangan pada tanggal 8 Maret 2021, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebutkan para pengusung perusahaan-perusahaan vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Nama-nama pengusung tersebut, termasuk eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Ihsan Yunus, dan nama-nama lainnya.
Adi menyebutkan sebanyak 400.000 paket menjadi jatah Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas yang antara lain didapat PT Bumi Pangan dan Andalan Persik Internasional. Ardian lalu mendapatkan jatah penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Pada tahap 9, perusahaan Ardian mendapat jatah sebanyak 20.000 paket sembako dengan imbalan Rp800 juta yang diserahkan melalui Nuzulia Hamzah Nasution selaku keponakan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
Pada tahap 10, PT Tigapilar menapat jatah penyediaan 50.000 paket dan Ardian kembali memberikan Rp1,15 miliar dengan perincian Rp800 juta melalui Nuzulia dan Rp350 juta kepada Matheus Joko Santoso.
Pada tahap 11, PT Tigapilar Agro mendapat 20.000 paket sehingga Ardian memberikan fee sebesar Rp1,045 juta yang diberikan melalui Nuzulia.
Pada tahap 12, PT Tigapilar Agro Utama mendapat sebanyak 25.000 paket.
Baca juga:
Penyuap Juliari Ceritakan Kesaktian Sosok Penentu Paket Bansos Covid
MAKI: 20 Izin Penggeledahan Dewas Dicueki KPK, Akibatnya Kasus Bansos Mandek
Saksi Ungkap Surat Pengadaan Bansos Diteken Matheus Joko Santoso
Juliari Batubara & 2 Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Segera Disidang
Diperiksa KPK, Yandri Susanto Dicecar Soal Dugaan Terima Kuota Paket Bansos