Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Ardian dinilai terbukti memberi suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ardian dinilai terbukti memberi suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ardian karena dinilai ikut menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan sebagai tindakan suap guna memuluskan proyek bansos Covid-19.
Sementara hal-hal yang memberatkan dalam putusan, Majelis Hakim menyebut bahwa Ardian tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak Covid-19.
Hal yang meringankan vonis adalah Ardian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Ardian dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari Rp1,95 miliar agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.
Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar kepada Juliari. PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dana tahap 12.
Baca juga:
Hari Ini, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Putusan
Pegawai Kemensos Terima 'Uang Lelah' dari Penyuap Dana Bansos Covid-19
Pegawai Kemensos Akui Pernah Karaokean di SCBD Bareng Penyuap Eks Mensos Juliari
Saksi: Perusahaan Tak Penuhi Syarat Tetap Jadi Vendor Bansos Covid-19
KPK Minta Keterangan Herman Hery Terkait Kasus Bansos Kemensos