Perajin Miras Tradisional 'Sopi' di NTT Tolak RUU Minuman Beralkohol
Felix Nesi, salah satu pengrajin minuman alkohol tradisional jenis sopi di Kabupaten Timor Tengah Utara mengatakan, minuman alkohol tradisional tidak menganggu, karena di Nusa Tenggara Timur minuman alkohol jenis sopi, dikonsumsi tidak hanya untuk senang-senang namun untuk persahabatan, terutama saat upacara adat.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol. RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Menanggapi usulan RUU tersebut, pengrajin minuman beralkohol jenis sopi di wilayah Nusa Tenggara Timur berharap tidak disahkan, karena akan mematikan perekonomian, pendidikan dan sosial budaya masyarakat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Felix Nesi, salah satu perajin minuman alkohol tradisional jenis sopi di Kabupaten Timor Tengah Utara mengatakan, minuman alkohol tradisional tidak menganggu, karena di Nusa Tenggara Timur minuman alkohol jenis sopi, dikonsumsi tidak hanya untuk senang-senang namun untuk persahabatan, terutama saat upacara adat.
"Saya tetap berharap minuman tradisional sonde (tidak) diganggu-ganggu. Kita di Nusa Tenggara Timur minuman tidak hanya untuk konsumsi senang-senang, untuk persahabatan tapi juga jadi media di acara adat. Yang perlu digalakkan adalah, edukasi masyarakat untuk minum secara bertanggung jawab. Nikmati minuman beralkohol bukan asal minum cari mabuk, edukasinya harus ke situ bukan lewat jalan melarang lewat UU," ungkap Felix, Sabtu (14/11).
Felix yang memproduksi minuman tradisional sopi yang diberi nama "Tua Kolo" ini menyatakan, dirinya tidak melarang UU itu dirancang namun bukan untuk minuman alkohol tradisional, karena kearifan lokal yang ditinggalkan oleh leluhur tersebut dikerjakan dengan hati lalu diminum sebagai penanda dalam ritual adat.
"Tidak apa kalau mau bikin UU, yang penting itu tidak berlaku untuk minuman tradisional. Minuman tradisional ini kan kearifan lokal, pengetahuan bertahun-tahun dari leluhur, dikerjakan dengan hati, lalu diminum sebagai penanda dalam ritual, seperti tadi saya bilang kebanyakan acara adat itu pake acara minum sopi dulu baru resmi," tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu.
Menurut Marius, minuman alkohol tradisional seperti sopi di wilayah Nusa Tenggara Timur merupakan komoditas ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga jika dilarang, maka akan mematikan ekonomi pengrajin dan sosial serta budaya masyarakat.
"Minuman alkohol tradisional komoditas ekonomi, sosial dan budaya. Ini membangun ekonomi bahkan bisa biaya sekolah anak sampai sarjana. Komoditas budaya, minuman beralkohol ini pembuka acara budaya atau adat. Bahkan disuguhkan kepada tamu sejak turun temurun," kata Marius.
Menurutnya, jika undang-undang menghukum orang mabuk itu sah, namun minuman alkohol tradisional dilarang dijual kecuali negara membiayai pendidikan, gratiskan biaya kesehatan dan memperbaiki infrastruktur masyarakat pengrajin minuman keras tradisional jenis sopi.
"Kecuali negara mampu biayai pendikikan rakyat, kesehatan gratis dan perbaiki infrastruktur baru bisa melarangnya, Kalau undang-undang menghukum orang yang mabok boleh-boleh saja, tapi kalau larang minuman beredar ya dikaji lagi lah. Kalo dia mabok di rumahnya ya sah-sah saja, apalagi pohon lontar ini tumbuh dimana-mana di Nusa Tenggara Timur," turup Marius.
(mdk/gil)