Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ada Bandar, Pengelola hingga Penjaga Situs
Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11).
- Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?
- Tangkap Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Aset dan Uang Rp16 Miliar
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- 47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
Peran para tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengumpulkan list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPO inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil hingga lukisan. "Nilainya total Rp167 M," ujar dia.
Awal Mula Kasus
Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum. Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online.
Website SULTANMENANG itu menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam
"Dari temuan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.