Peran dan fungsi TNI dalam penanganan terorisme diatur lewat Perpres
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana mengatakan, peran TNI dalam menanggulangi terorisme akan diatur lebih jauh dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana mengatakan, peran TNI dalam menanggulangi terorisme akan diatur lebih jauh dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).
"Peran serta TNI untuk turut serta mencegah dan menanggulangi masalah terorisme ini sudah muncul. Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa Perpes untuk saat ini," ucap Widodo di ruang wartawan Kemenkumham, Jakarta, Senin (21/5).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menangkap 'penyusup' tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
Perpres itu nanti mengatur secara teknis keterlibatan, peran dan fungsi TNI dalam penanganan aksi teroris.
"Di Perpres itu (fungsinya). Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya, fungsi di Pepres itu," jelas Widodo.
Namun, Perpres ini masih berbentuk draf, sehingga dia masih enggan membeberkan seperti apa teknis dan peran TNI yang diatur.
"Nanti drafnya kita lihat dulu. Rapat juga belum, drafnya masih belum juga. Masih kita siapkan. Iya (masukan) soal peran TNI nanti. Dalam rapat RUU berkembang seperti itu," ungkap Widodo.
Dia juga menjelaskan, pembahasan Perpres ini sembari menunggu pembahasan revisi Undang-undang tentang Terorisme selesai dibahas di DPR RI.
"DPR kan khusus untuk RUU-nya. Nanti pengaturan lebih lanjut akan kita sepakati di Perpres. Ya, jadi setelah paripurna baru kita kebut itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan, pelibatan TNI dalam menanggulangi masalah terorisme telah dimasukan dalam draf Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Menurut Wiranto, hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Wiranto mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Namun, Wiranto enggan membeberkan lebih jauh terkait Perpres tersebut.
"Caranya bagaimana, akan diatur dalam Perpres," ucap Wiranto.
Wiranto pun meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme. Dia pun memastikan bahwa Polri juga telah sepakat dengan hal tersebut.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pasal RUU Terorisme disepakati, korban bom Bali I-Thamrin dapat santunan
Tidak ada kekosongan hukum, KontraS tegaskan Perppu Terorisme tidak perlu
RUU Terorisme, Formappi sebut DPR gagap respons persoalan di masyarakat
KontraS sebut RUU Terorisme hanya fokus pada penindakan
Pimpinan Pansus yakin pasal definisi terorisme disepakati saat rapat 23 Mei
BIN sebut teror terjadi karena kewenangan penindakan dipangkas