Peras perusahaan Rp 65 juta, 3 petani ditangkap di kamar hotel
Mereka nekat memeras PT DNS karena perusahaan yang bergerak di pertambangan emas itu tak memberikan dampak positif.
Kesal tak mendapat jatah, tiga petani asal Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, Apika Amirudin (35), Jameel Abdul Yaser (33), dan Adi Chandra (32), nekat memeras sebuah perusahaan di desanya. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel saat korban memberikan uang hingga Rp 65 juta.
Kepada petugas, Apika, salah satu tersangka mengaku nekat memeras PT Dwinad Nusa sejahtera (DNS) karena perusahaan yang bergerak di pertambangan emas itu tak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Padahal, angkutan operasional dan produksi perusahaan itu melintasi jalan kampung.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
Tak mendapat respon, ketiga tersangka mengancam akan mengajak warga setempat memportal pintu masuk jalan agar perusahaan itu tidak bisa bekerja. Jika tidak, perusahaan harus memberikan sejumlah uang damai.
"Kami ancam dulu, mereka (perusahaan) takut jadi kasihkan uang ke kami," ungkap tersangka Apika di Mapolda Sumsel, Kamis (9/7).
Setelah sepakat bertemu untuk menyerahkan uang, ketiga tersangka menemui pihak perusahaan. Namun, perusahaan sudah lebih dulu melapor ke polisi sehingga dilakukan pengintaian.
"Kami mengakui sudah memeras perusahaan itu. Mereka rusak jalan kami. Kalo tidak diperas seperti itu mereka tak akan jera," ujarnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan saat menerima uang yang diminta mereka di sebuah hotel di Lubuk Linggau, Rabu (8/7) sore. Dari penangkapan itu berhasil disita uang hasil pemerasan Rp 65 juta, satu unit mobil Innova hitam bernopol BG 1623 GA dan satu buah handphone milik salah satu tersangka.
"Ketiga tersangka akan kita jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kami sengaja mengintai tersangka saat transaksi itu," pungkasnya.
(mdk/hhw)