Peras sopir truk, empat PNS Riau divonis satu tahun penjara
Keempat terdakwa yakni; Salim Cerkas, Hendra SIp, Junaedi Hutasuhut dan Thoni Aritonang. Mereka dijerat Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penerimaan Uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang undang-undang.
Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan (Dishut) Riau divonis hukuman 1 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.
Keempat terdakwa yakni; Salim Cerkas, Hendra SIp, Junaedi Hutasuhut dan Thoni Aritonang. Mereka dijerat Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penerimaan Uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang undang-undang.
"Menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Editerial, Selasa (20/6).
Atas hukuman tersebut keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena putusan tersebut di bawah tuntutan mereka.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar keempat terdakwa dan jaksa dengan kompak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko DH dan Berman Prananta menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Terdakwa Salim Cerkas, Hendra SIp dan Junaedi Hutasuhut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara terdakwa Thoni Aritonang dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta sub 3 bulan.
Kasus ini berawal ketika terdakwa Salim Cerkas, Hendra dan Junaedi Hutasuhut menangkap truk Cold Diesel BM 8864 MC yang bermuatan kayu olahan saat melintas di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Kamis, 5 Januari 2017 silam. Kayu itu dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, ketiga terdakwa membawa sopir truk ke Kantor Polhut Dishut Riau, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru. Di sana, sopir truk disuruh menghubungi pemilik truk dan kayu, H Wan Muhammad Igbal.
Terdakwa meminta uang Rp 30 juta kepada pemilik kayu. Namun, pemilik kayu hanya mau memberi Rp 5 juta dengan alasan kayu yang dibawanya memiliki dokumen sah.
Disepakati uang diserahkan di sebuah warung lontong di Jalan Dahlia Pekanbaru, tak jauh dari Kantor Polhut Dishut Riau, Sabtu, tanggal 7 Januari 2017. Saat uang akan diserahkan, ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau dengan barang bukti uang Rp 5 juta.
Ketiga terdakwa digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru. Ketiga terdakwa mengaku kalau mereka disuruh meminta uang oleh terdakwa Thoni Aritonang.
Selanjutnya, Tim Saber menangkap Thoni di kantornya. Keempat terdakwa ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.