Perbudak karyawan, bos pabrik kuali divonis 11 tahun penjara
Vonis tersebut itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap bos pabrik kuali, Yuki Irawan (42) denda Rp 500 juta. Hakim menilai, Yuki terbukti melakukan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya. Vonis tersebut itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Asiadi saat membacakan vonis, Selasa (25/3).
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja, dan merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.
Terkait restitusi Rp 17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Asiadi tak mengabulkannya. Penolakan itu dilakukan karena tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).
"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertimbangkan pembayaran restitusi," lanjutnya.
Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam. Lalu, melalui kuasa hukumnya, Yuki menyatakan akan mengajukan banding.
"Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya.