Peredaran minuman keras di masyarakat di Kota Bekasi masih tinggi
Peredaran minuman keras di masyarakat di Kota Bekasi masih tinggi. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2009 miras hanya boleh dijual dan diminum langsung di tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang 3, kafe dan karaoke yang tentunya mengantongi izin dinas terkait.
Peredaran minuman keras ilegal di Kota Bekasi masih cukup tinggi. Buktinya, selama tiga bulan pemerintah setempat menyita sebanyak 7.434 botol minuman keras berbagai golongan, serta 89 bungkus plastik minuman keras oplosan.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Kota Bekasi, Herbet Panjaitan, mengatakan, seluruh miras yang disita berasal dari pedagang yang tak memiliki izin menjual minuman keras.
"Kami akan terus melakukan razia minuman keras yang dijual secara ilegal," kata Herbet di lokasi pemusnahan minuman keras di Plasa Pemkot Bekasi, Selasa (4/10).
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan, razia tersebut untuk menekan pengguna minuman keras di kalangan pelajar. Soalnya, pelajar dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol jika masih ada pedagang menjual minuman tersebut.
"Kita antisipasi peredaran minuman keras yang di kalangan masyarakat. Jika masih ditemukan, kami akan menindak tegas dengan cara melakukan razia," kata dia.
Hal ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi. Aturan itu menyebutkan, miras hanya boleh dijual dan diminum langsung di tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang 3, kafe dan karaoke yang tentunya mengantongi izin dinas terkait.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengatakan, razia dianggap efektif untuk memberikan efek jera bagi pedagang minuman keras yang menjual minuman beralkohol. Sebab, sanksi penjualan minuman keras hanya berupa tindak pidana ringan.
"Sehingga peredaran minuman keras di masyarakat dapat ditekan, karena rawan disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur," kata Tumai.