Peredaran tembakau sintetis logo gajah dibongkar Polsek Wonokromo
Peredaran tembakau sintesis logo gajah dibongkar Polsek Wonokromo. Pengakuan tersangka tembakau berlogo gajah ini, efeknya lebih dahsyat dari (tembakau) gorila. Tiga kali hisap, bisa membuat orang berhalusinasi hingga tak sadarkan diri.
Edarkan tembakau sintetis merk Ganesha berlogo gajah, Hilman Ainul Fattah diamankan polisi. Warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur ini ditangkap di Taman Bungkul dengan barang bukti satu sachet tembakau mirip marijuana tersebut.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan usai penangkapan tersangka di Taman Bungkul, pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka, dan menemukan 20 sachet tembakau yang sama.
"Kasus tembakau sintetis ini baru pertama diungkap di Surabaya. Tersangka mendapatkan barang ini secara online, dari media sosial," kata Arisandi di Mapolres Surabaya, Kamis (2/2).
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, tembakau berlogo gajah ini, efeknya lebih dahsyat dari (tembakau) gorila. "Tiga kali hisap, bisa membuat orang berhalusinasi hingga tak sadarkan diri," sambungnya.
Untuk mengetahui kandungan tembakau gajah tersebut, perwira polisi satu melati di pundak ini mengaku sudah melakukan uji laboratorium. Hasilnya, tembakau tersebut memang mengandung bahan sintetis dan termasuk narkotika golongan satu.
Sementara tersangka mengaku, mendapatkan tembakau tersebut dari media sosial instagram: Rea_Sby, akun milik orang Jakarta. "Saya pertama belinya 5 gram di instagram Rea_Sby. Harganya Rp 450.000. Pertama beli bulan November 2016," aku tersangka.
Dan untuk mendapat untung, tersangka menjualnya kembali via online juga. Harga persachetnya, Rp 550.000. Sementara yang sudah dioplos dengan tembakau biasa dan dikemas dalam bentuk rokok, dibanderol dengan harga Rp 35.000 per batang.
Dari hasil mengedarkan tembakau gajah via on line ini, tersangka mendapat untuk Rp 100.000. "Untung Rp 100.000, saya jual secara online. Seminggu bisa habis," kata tersangka.
Dan bila tembakau gajah itu habis terjual, tersangka kembali memesannya ke akun Rea_Sby. Bahkan karena langganan, oleh pemilik akun tersebut, tersangka dipercaya menjualkan 25 gram tembakau gajah miliknya tanpa membayarnya lebih dulu.
Sayang, sebelum 25 gram tembakau sintetis itu laku terjual, tersangka ditangkap anggota Polsek Wonokromo di Taman Bungkul. Dari penangkapan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti 20 gram tembakau gajah, alat press, sachet kosong, kertas linting, dan filter rokok.
Tersangka juga mengaku, selain menjual kembali marijuana (ganja) jenis baru itu sejak November lalu, pemuda 22 tahun ini juga mengkonsumsi sendiri tembakau tersebut. "Saya sudah dua kali ngisepnya. Rasanya lebih kuat dari tembakau gorila," katanya.