Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda, berinisial LN (23) dideportasi oleh petugas Imigrasi Bal. Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, warga asing ini melanggar Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.
- Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
- Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
- Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
- Asyiknya Jadi Driver Taksi Online di Bali, Penumpangnya Cewek Bule Cantik & Ramah Bisa Bikin Baper
"Dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Dudy, Kamis (10/10).
Dudy menerangkan, bahwa selama di Bali, LN mengaku berencana untuk berwisata, dan dalam perjalanannya sebelum menuju Indonesia yaitu dari Nepal- Kuala Lumpur-Indonesia, dan dia mengaku bahwa kegiatan sehari-harinya adalah berwisata di daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, warga asing ini dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali. Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa LN menjajakan dirinya melalui situs web dewasa.
"Di media tersebut LN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan," imbuhnya.
Sementara, tarif warga asing ini 1 hour incall 250 USD/225 EUR- outcall 300 USD/271 EUR
2 hours incall 400 USD/ 361 EUR-outcall 450 USD/406 EUR, 3 hours 600 USD/541 EUR-outcall 650 USD-586 EUR.
Warga asing ini, juga mengungkapkan bahwa ia memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan di sana sudah melakukannya selama lima kali dan di Bali baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta Rupiah. Selain itu, ia mengaku tidak semua jasa yang ia tawarkan adalah hubungan badan saja melainkan juga melayani sebagai pacar bayaran.
"Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," jelasnya.
Kemudian, LN dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, ke negara asalnya, pada Rabu (9/10) kemarin dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. LN yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy.