Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Modus operandinya membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp14 ribu
- Wanita Ini Mengaku Kehilangan Nyaris Setengah Kg Emas, Pemuda Klaim Cuma Embat HP & Tas Isi Rp200 Ribu
- Remaja Terduga Teroris di Malang Beli Bahan Peledak Hasil Nabung Uang Jajan dari Orang Tua
- Gunakan Perhiasan Emas hingga 5 Kg saat Kondangan, Penampilan Wanita di Makassar Ini Jadi Sorotan
- Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH (37), perempuan warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang.
Tersangka diduga menyalahgunakan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) subsidi pemerintah kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi. Tersangka mengemas ulang beras subsidi pemerintah tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
"Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium," kata Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).
EH diamankan dari toko beras Rizky Zain miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Jumat (15/03).
Polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50Kg, 445Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele. Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan.
EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni Rp10.900,- per Kg.
Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Raja Lele dan Ramos Bandung dengan ukuran 25Kg dan 5Kg dan dijual dengan harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per Kg.
"Modus operandi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu. Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.
Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas. Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp45 juta selama beroperasi.
Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah. Di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.
“Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan. Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.
Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut. Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
EH telah ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.