Pergi ke Malaysia jualan ikan, balik ke Tarakan bawa sabu 1 kg
Kedua pedagang merupakan kurir sabu. Ditangkap saat berada di Dermaga Tarakan. Kini polisi masih memburu pemesan sabu yang hanya berkomunikasi dengan keduanya melalui telepon.
Dua penjual ikan AJ (34) dan AT (23) ditangkap Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara dalam kasus penyelundupan sabu seberat satu kilogram asal Malaysia. Keduanya berangkat ke Tawau untuk berdagang ikan menggunakan KM Wimaju 2. Pulangnya membawa sabu pesanan warga Kota Tarakan.
"Keduanya membawa sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang di Tawau (Malaysia) atas pesanan seseorang di Kota Tarakan ini," Kapolresta Tarakan, Dearystone Michael Hence Royke Supit kepada Antara, Sabtu (29/4).
Keduanya ditangkap di Dermaga Perikanan Kota Tarakan, Kamis (27/4) sekitar pukul 04.30 WITA.
Saat diinterogasi, kedua tersangka tidak diketahui identitas pemesan lantaran selama ini hanya berkomunikasi lewat telepon.
Kapolresta Tarakan mengatakan, kedua tersangka hanya bertindak sebagai kurir sebab hasil tes urine semuanya negatif.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati.