Perguruan Swasta Sebut Pajak Jasa Pendidikan Bikin Beban Masyarakat Makin Berat
Penerapan PPN bidang pendidikan, lanjut Imam dianggap bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jakarta menganggap rencana pemerintah menyasar jasa pendidikan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sangat membebani masyarakat. Ketua Umum BMPS Jakarta, Imam Parikesit, menyatakan langkah pemerintah itu bisa berpotensi melanggar konstitusi.
"Dalam konstitusi, disebutkan bahwa, pemerintah berkewajiban penuh menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika tidak ditunaikan secara optimal, sama dengan mengabaikan konstitusi," kata Imam dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (16/6/2021).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
Penerapan PPN bidang pendidikan, lanjut Imam dianggap bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya pasal tersebut mengandung beberapa perintah :
a. Pertama, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b. Kedua, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
c. Ketiga, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
d. Keempat, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Kelima, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," ujar Imam.
Imam menyatakan, pihaknya menolak jika kebijakan
penerapan PPn di bidang pendidikan dikenakan kepada sekolah swasta secara menyeluruh (tanpa kecuali). Imam mengusulkan supaya pemerintah tetap mempertahankan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak dikenai PPN.
Tak Buat Anak Putus Sekolah
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, menegaskan bahwa rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan membuat angka putus sekolah meningkat. Pasalnya, PPN ini akan dikenakan untuk jasa pendidikan dengan iuran dalam batas tertentu.
"Informasi beredar yang saya baca itu bahwa nanti ini bisa putus sekolah dan lainnya. Tentunya bukan seperti itu, ini adalah pendidikan yang dirasakan atau konsumsi atau dimiliki oleh masyarakat yang memiliki daya beli jauh berbeda," ungkap Neilmaldrin dalam media brifing pada Senin (14/6/2021).
Dijelaskannya, akan ada pembeda barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan ability to pay atau kemampuan beli atau konsumsinya. Hal ini tidak hanya berlaku untuk PPN sembako, tapi juga pendidikan.
Untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, katanya, akan tetap mendapat bantuan yakni baik itu barang atau jasa akan dikenakan tarif jauh lebih rendah lagi. Namun untuk barang dan jasa tertentu yang menargetkan masyarakat dengan kemampuan daya beli lebih tinggi akan dikenakan PPN.
Seperti halnya sembako, jasa pendidikan juga memiliki rentang yang sangat luas termasuk soal biayanya. Sehingga dinilai kurangnya rasa keadilan jika objek pajak yang sama yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan berbeda sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.
"Yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Jasa pendidikan yang kena PPN, yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dikenakan PPN," jelas Neilmaldrin.
Sayangnya, ia enggan merinci batasan biaya pendidikan yang akan dikenakan PPN. Namun, penetapan tarif ini akan dibedakan dalam dua bentuk yaitu jasa pendidikan komersial dan misi sosial.
"Supaya lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang sifatnya komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati masyarakat banyak pada umumnya seperti SD negeri dan sebagainya tidak dikenakan PPN," tuturnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Nadiem akan Kaji Wacana PPN Untuk Sekolah
Sri Mulyani ke Pedagang: Kita Tidak Kenakan Pajak Sembako di Pasar Tradisional
Perpanjangan Insentif PPN Diyakini Bakal Gairahkan Sektor Properti
Sri Mulyani: Kita Tidak Memungut PPN Sembako Murah
Bocoran Pemerintah soal Produk Sembako, Jasa Pendidikan & Kesehatan Bakal Kena Pajak
Pajak Mobil Diberi Diskon tapi Sembako Kena PPN, Ini Penjelasan Kemenkeu