Perhatikan, ini pengguna jalan yang memiliki hak didahulukan
Hak utama itu diatur oleh Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara kendaraan di jalan raya kerap saling mendahului. Mereka berlomba untuk cepat sampai di tempat tujuan.
Namun, terkadang pengguna jalan harus bersabar dan bertoleransi. Ada pengguna jalan lain yang memperoleh keistimewaan untuk didahulukan.
Mereka memiliki hak utama yang diatur oleh Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasan pemberian kekhususan itu agar tercipta kelancaran di jalan raya.
Berikut pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.