Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Konfirmasi Pembagian Jatah Paket Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran (TA) 2020.
KPK, Kamis (25/2), memeriksa Ihsan saat ini sebagai anggota Komisi II DPR RI itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yaitu dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID-19 masing-masing Rizki Maulana dan Firmansyah serta Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.
"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," ujar Ali.
Sedangkan saksi Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.
"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali.
KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
(mdk/bal)