Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto, Berawal Temuan Mayat hingga Vonis Seumur Hidup
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap dua remaja pasangan kekasih Handi Syahputra (16) dan Salsabilla (14) akhirnya sampai pada pembacaan putusan. Dimana majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Inf, Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Faridah Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
-
Kapan Untung Pranoto mencapai pangkat Letnan Kolonel? Pada tahun 2009, Untung berhasil meraih pangkat Letnan Kolonel.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kenapa Prabowo Subianto terlambat dalam acara peresmian? Prabowo meminta maaf karena terlambat menghadiri peresmian sebab harus berganti helikopter sampai tiga kali.
-
Apa pesan Kolonel Edward Sitorus untuk Praka Yayang? "Intinya laksanakan tugas mewakili sebagai representasi prajurit TNI, berarti kau laksanakan tugas dengan baik, ini gak kampang tidak semua prajurit mendapatkan kesempatan seperti kamu jadi jangan sia-siakan orientasinya tugas, jangan orientasi yang lain-lain nanti disana ada hal-hal lain itu sebagai bonus saja, orientasi pertama kamu melaksanakan tugas, tugas mu berhasil, misi mu berhasil itu yang dicari," kata Edward.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Mengapa Slamet Tohari membunuh Paryanto? Pembunuhan berencana itu dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Slamet Tohari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD
"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," katanya.
Vonis tersebut berdasarkan, pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, kedua subsider Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu, ketiga tunggal, Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nyatakan Pikir-Pikir
Terhadap vonis itu, Terdakwa Kolonel Inf, Priyanto memutuskan menggunakan hak pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
"kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Inf, Priyanto ketika diberi kesempatan menanggapi vonis, saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Keputusan pikir-pikir ini sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Senada dengan itu, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menyatakan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukuman selanjutnya
"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silahkan," kata Hakim Ketua, Brigjen Farida Faisal.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy tanggapi hakim.
Perjalanan Kasus
Kasus yang telah bergulir sejak Akhir Desember 2021 lalu, Priyanto bersama dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, hingga akhrinya terpaksa berurusan dengan hukum
Kasus ini pun bermula saat Handi Syahputra (17) dan Salsabila (14) berboncengan naik sepeda motor. Kemudian mobil Isuzu Panther yang ditumpangi tiga anggota TNI yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad menabrak sepeda motor Handi.
Pasangan itu lantas terjatuh di jalan. Lalu, Priyanto bersama anak buahnya berdasarkan keterangan saksi mata disebut langsung mengevakuasi korban ke dalam mobil. Tanpa menunggu kepolisian tiba di lokasi.
Korban dibawa dan kemudian jasad mereka ditemukan di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) atau dua hari setelah kecelakaan terjadi, jasad Handi dan Salsabila pun ditemukan.
Alasan Sengaja Dibuang
Dalam pengakuannya saat sidang pemeriksaan saksi, Kolonel Inf Priyanto sempar mengakui alasannya membuang jasad sepasang sejoli Handi dan Salsabila (14). Karena dianggap telah meninggal.
Pernyataan itu, disampaikan Priyatno berkaitan keterangan ahli forensik dr. Zaenuri Syamsu Hidayat yang membeberkan terkait kondisi Handi berdasarkan hasil otopsi disebut masih dalam kondisi hidup ketika dibuang oleh anak buah Priyatno.
Kolonel Priyanto juga menceritakan terkait kondisi Handi ketika dibuang ke sungai sudah dalam kondisi kaku dengan kondisi kaki yang ditekuk. Termasuk, berkaitan darah dan air yang ada dalam tubuh Handi.
"Saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto saat sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3).
"Saya tidak bisa memastikan," jawab dr. Zaenuri.
"Termasuk tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?" tanya Kolonel Priyanto, sekali lagi.
"Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan," ucap dr. Zaenuri.
Oleh sebab itu, Kolonel Priyanto menyatakan jika ketika membuang jasad Handi dirinya tidak mengetahui bila yang bersangkutan masih dalam kondisi hidup. Alhasil karena sudah dianggap meninggal, dia menyimpulkan untuk membuang ke Sungai Serayu.
"Saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian Pak, terima kasih, Yang Mulia," tutup Kolonel Priyanto.
Sementara sekedar informasi, untuk kondisi Salsabila diperkirakan ketika dibuang ke Sungai Serayu sudah dalam keadaan tewas. Lalu ketika ditemukan dirinya langsung dimakamkan oleh warga.
Handi Masih Hidup
Sementara, Ahli forensik, dr. Zaenuri Syamsu Hidayat membeberkan jika Handi korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat oleh anak buah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah dalam kondisi hidup.
Hal itu disampaikan, Zaenuri ketika hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3).
"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran nafas itu ada benda-benda air semacam lumpur, di saluran nafas, di rongga dada ditemukan cairan," ucap Zaenuri.
Itu, merujuk pada proses autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.
Selain ditemukan air pada rongga pernapasan, Zaenuri juga menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh jenazah Handi. Mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri, namun tidak menembus hingga rongga dada.
"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal.
Zaenuri menjawab, karena ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada. Kemudian ke dalam paru-paru dan ke dalam saluran nafas bagian bawah.
Mendengar itu, Brigjen Faridah kembali bertanya kepada Zaenuri, apakah pada jenazah Handi dibuang masih dalam keadaan hidup atau tidak. Sebab, ada pasir sungai yang masuk ke dalam paru-paru korban.
"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernafas? Ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Faridah.
"Nggih, masih bernafas," beber Zaenuri.
"Kalau masih bernafas, masih hidup ya?" tanya Brigjen Faridah.
"Masih hidup," ucap Zaenuri.
Kendati demikian, Zaenuri menjelaskan jika Handi dibuang dalam kondisi tidak sadar. Sebab, tidak ada temuan air maupun pasir di dalam organ lambung.
"Jadi ada 3 tipe org masuk ke dalam air, sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, tidak sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, atau dalam keadaan meninggal kemudian dimasukan ke dalam air itu beda semua," jelas Zaenuri.
Bakal Dijebloskan Ke Penjara Sipil
Dari kasus ini, Terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto bakal menjalani masa hukumannya di penjara sipil, apabila hukuman terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana, Priyanto masih memiliki hak sebagai terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir untuk kemudian memilih apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD.
"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," ucap Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Penempatan Priyanto di penjara sipil itu, imbas pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, karena secara administrasi, dia bakal diberhentikan dari satuan TNI Angkatan Darat (AD).
"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan.
Selain itu, Priyanto juga bakal menerima konsekuensi atas pemecatan tersebut diantaranya pencabutan hak kedinasan sebagai seorang prajurit TNI. Termasuk tidak akan menerima tunjangan dan jaminan pensiun.
"Jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjut Hanifan.
Dampak Kasus Kolonel Priyanto
Lebih lanjut, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, menilai jika perbuatan pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto berdampak merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat.
"Dapat memperburuk citra TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara tni dan rakyat. Serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," kata Ketua Hakim Faridah Faisal saat bacakan pertimbangan vonis.
Terlebih, Faridah juga menyebut jika perbuatan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) telah menimbulkan luka trauma kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Menghilangkan nyawa korban saudara Handi Saputra dan Salsabila, menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Yang usianya masih sangat muda dan diharapkan bisa menjadi kebanggaan di masa depan," jelasnya
Selain itu, majelis hakim juga menguraikan terkait hakikat dari perbuatan terdakwa yang turut serta bersama anak buahnya Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh melakukan pembunuhan dengan berencana.
Dimana, Priyanto selaku atasan masalah melakukan tindakan melawan hukum dengan alasan untuk melindungi saksi dua Kopda Andreas yang menabrak lepas dari tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila.
"Agar tidak diketahui pihak berwajib. hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hal nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya. Menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat kesatria dan berprikemanusiaan," bebernya.
Sikap itu, lanjut hakim, telah menggambarkan sifat dari terdakwa yang memang memiliki niat untuk menghilangkan bukti kejahatan dengan cara membuang dua korban ke sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya menghilangkan jejak, sehingga tidak memperdulikan lagi keselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
(mdk/fik)