Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi
Satu bulan bergulir, kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang tak lain adalah ajudan pribadinya sendiri.
"Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Baku Tembak."
Begitu bunyi informasi yang beredar di tengah awak media pada Senin 11 Juli 2022 lalu. Praktis, informasi tersebut langsung dicari kebenarannya ke pihak terkait, yakni Divisi Humas Mabes Polri.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
Usut punya usut, rupanya peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, atau tiga hari sebelum informasi tersebut muncul di permukaan.
Satu bulan bergulir, kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang tak lain adalah ajudan pribadinya sendiri.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
merdeka.com mencatat perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari disebut terlibat baku tembak, hingga akhirnya diungkap peristiwa itu tidak pernah ada.
Berikut perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J:
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
Senin 11 Juli
Sekira Pukul 14.00 Wib
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli sekitar pukul 17.00 Wib di Perumahan Dinas Duren Tiga.
Dalam keterangannya, Brigadir J disebutkan menembak lebih dulu ke Bharada E. Saat itu, Brigadir J baru saja masuk ke rumah dinas dan menanyakan mengapa Bharada E ada di situ sambil melayangkan tembakan.
"Saat itu saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan Dinas Duren Tiga," jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7)
"Kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," lanjutnya.
Sekira Pukul 19.00
Beberapa jam setelah jumpa pers pertama digelar, Mabes Polri kembali memberikan pernyataan. Melalui Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saat itu, Ramadhan menerangkan, pemicu baku tembak yakni akibat pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Ramadhan.
Istri Kadiv Propam kemudian berteriak dan Bharada E turun memeriksa. Begitu Bharada E tiba di depan kamar, Bharada J langsung mengeluarkan tembakan.
"Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E," tuturnya.
Adapun dari hasil olah TKP, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Kemudian Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali.
Selasa 12 Juli
Keesokan harinya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar jumpa pers terkait peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kombes Budhi mengatakan polisi masih mengumpulkan bukti. Kebetulan pula CCTV di rumah dinas tempat kejadian perkara sedang rusak. Bharada E saat itu masih berstatus saksi.
"Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara RE yang melakukan pidana," jelas Kombes Budhi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan," lanjutnya.
Sore harinya, Polres Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya pelecehan.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Laporan yakni dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan agar orang lain melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.
"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Instruksi itu pun ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta jajaran Irwasum, Bareskrim, Provos, hingga Paminal Polri.
Selain melibatkan instansi internal Polri, kata Sigit, tim khusus ini juga melibatkan rekan-rekan dari eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM agar proses hukum nantinya bisa lebih transparan.
Senin 18 Juli
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Pada pagi hari, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sebab Kamarudin mengatakan, Brigadir J tidak hanya mengalami luka tembak tetapi juga ada beberapa luka lain.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Kapolri menegaskan, hal ini dilakukan untuk membuat terang kasus penembakan antara Bharada E dan Brigadir J.
Selasa 19 Juli
Polda Metro tarik laporan istri Ferdy Sambo dari Polres Jakarta Selatan
Kasus baku tembak antar polisi ditarik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun kasus yang ditarik ke Polda Metro Jaya yakni perbuatan pencabulan dan pengancaman yang dilaporkan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ya betul, sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Tetapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi" kata Dedi saat dihubungi, Selasa (19/7).
Rabu 20 Juli
Karopaminal Polri dan Kapolres Jakarta Selatan Dicopot
Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Polri.
"Memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang, pertama menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7).
Jumat 22 Juli
Penyidik Menaikkan Status Laporan Keluarga Brigadir J ke Penyidikan
Laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana naik ke meja penyidikan.
"Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Katim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Rabu 27 Juli
Polri Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Tim dokter forensik melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RS Sungai Bahar Jambi, Rabu (27/7). Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan pihak keluarga Brigadir J.
Minggu 31 Juli
Mabes Polri Tarik 2 Laporan Pihak Irjen Sambo
Mabes Polri tarik dua laporan dari pihak Irjen Ferdy Sambo. Kedua kasus yakni terkait dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap istri Sambo.
Rabu 3 Agustus
Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia disangkakan dengan pasal pembunuhan.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Kamis 4 Agustus
Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Resmi Dicopot
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar tujuh jam.
Kepada wartawan, Sambo mengaku pemeriksaan saat itu untuk keempat kalinya. Sambo mengaku sebelumnya telah diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propoam Polri. Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri bersama dua jenderal lain, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karo Paminal Divpropam Polri dan Brigjen Pol Benny Ali Karo Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Kapolri mengatakan telah memeriksa 25 anggota Polri. Mereka diperiksa atas dugaan tidak profesional selama menangani tempat kejadian perkara (TKP).
Sabtu 6 Agustus
Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Sabtu (6/8). Ferdy dianggap tak profesional dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik. Kode etik tersebut terkait dengan olah TKP kematian Brigadir J.
"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan timsus pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir j di rumah Dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi.
Minggu 7 Agustus
Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC, pertama kalinya muncul ke publik sejak kasus berjalan. Dia mendatangi Mako Brimod untuk menjenguk suaminya yang sedang diamankan di tempat khusus.
Di hari yang sama, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Senin 8 Agustus
Pengakuan Terbaru Bharada E
Pernyataan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer mengejutkan publik. Dia mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Iya dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak," kata kuasa hukum baru Bharada E Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).
Boerhanuddin tak menyebut nama, tetapi ungkapnya atasan itu pun saat insiden tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat juga ada di lokasi kejadian.
Selain itu, Bharada E juga menyampaikan bahwa tidak terjadi baku tembak.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin.
Boerhanuddin juga memastikan, kliennya Bharada E tidak melakukan penganiayaan. Adapun proyektil peluru dari senjata Brigadir J yang ditemukan di lokasi kejadian disebut sebagai alibi agar terkesan seperti terjadi baku tembak.
Seluruh keterangan dari Bharada E ini telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tim khusus (timsus).
Selasa 9 Agustus
Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8) sore. Pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
"Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri.
Hal itu, kata Kapolri, untuk memberi kesan adanta peristiwa baku tembak.
"Untuk memberikan kesan tembak menembak," ungkapnya.
Saat mengungkap fakta baru, Kapolri didampingi oleh sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.
(mdk/rhm)