Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Dinilai Perkuat Komitmen Penegakan Hukum RI
Perjanjian ekstradisi ini menjadi jawaban atas upaya pemerintah sejak tahun 1998. Diharapkan perjanjian ekstradisi ini memperkuat komitmen penegakan hukum pemerintah.
Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia membuat perjanjian kerja sama dengan Singapura. Salah satunya mengenai ekstradisi. Puan berharap hal ini meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.
"DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi," ujar Puan dikutip dari siaran pers pada Rabu (27/1).
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Bagaimana cara Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama bilateral mereka? Kunjungan tersebut merupakan pertemuan yang sukses, dan kedua Kepala Negara menyetujui untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, serta berkomitmen untuk menyelesaikan beberapa masalah perbatasan kedua negara.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama ini? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Kapan kerja sama antara BRI dan Prudential Indonesia ditandatangani? Kerja sama tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Director of Institutional and Wholesale Business BRI Agus Noorsanto, President Director Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany dan President Director Prudential Syariah Omar Sjawaldy Anwar, di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023.
-
Kapan pertemuan antara Indonesia dan Singapura yang membahas pembentukan kelompok kerja ini dilaksanakan? Pertemuan ini berlangsung di sela Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 dan Pertemuan Lainnya (The 55th AEM Meeting and Related Meetings) di Semarang, Jawa Tengah yang dilaksanakan 17—22 Agustus 2023.
Perjanjian ekstradisi ini menjadi jawaban atas upaya pemerintah sejak tahun 1998. Diharapkan perjanjian ekstradisi ini memperkuat komitmen penegakan hukum pemerintah.
"Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua DPP PDIP ini.
Permudah Tangkap Buronan
Melalui perjanjian ekstradisi, buronan yang selama ini kabur ke Singapura bisa diproses hukum. Pemerintah Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura.
Puan menuturkan, perjanjian ekstradisi ini tentu akan membantu penegak hukum menjalankan tugasnya. Menurutnya, perjanjian ekstradisi ini merupakan pencapaian yang baik.
"Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang," jelas mantan Menko PMK ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).
(mdk/gil)