Dalam Tiga Pekan, Singapura Hukum Gantung Empat Orang Pengedar Narkoba
Singapura meyakini bahwa penerapan hukuman mati telah berkontribusi dalam menjadikan negara ini sebagai salah satu yang teraman di kawasan Asia.
Singapura telah melaksanakan eksekusi mati terhadap seorang pria berusia 35 tahun yang merupakan keturunan Singapura-Iran pada hari Jumat, 29 November 2024, akibat keterlibatannya dalam perdagangan narkoba. Ini menjadi eksekusi keempat dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun Teheran telah meminta agar pihak berwenang Singapura "mempertimbangkan kembali" keputusan tersebut.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi hak asasi manusia, hukuman mati tidak terbukti efektif dalam mencegah kejahatan, dan mereka menyerukan penghapusan hukuman tersebut. Namun, pemerintah Singapura tetap berpegang pada pendapat bahwa hukuman ini telah berkontribusi menjadikan negara mereka salah satu yang teraman di Asia.
Dalam berita yang dilansir oleh AFP pada 30 November 2023, disebutkan bahwa Masoud Rahimi Mehrzad, warga negara Singapura yang lahir dari ibu Singapura dan ayah asal Iran, telah dihukum pada tahun 2013 karena terlibat dalam perdagangan narkoba. Upaya banding terhadap hukuman dan vonis yang dijatuhkan kepadanya, serta permohonan grasi yang diajukan kepada presiden, semuanya ditolak. Setelah menerima kabar mengenai hukuman gantung yang akan dilaksanakan, Masoud mencoba mengajukan banding pada detik-detik terakhir untuk menunda eksekusinya, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Banding pada 28 November.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, yang menganggap Masoud sebagai "warga negara Iran", juga telah menghubungi rekan sejatinya dari Singapura, Vivian Balakrishnan, pada hari Kamis untuk meminta agar eksekusi tersebut dihentikan. Kementerian Luar Negeri Iran mengungkapkan, "Araghchi menyatakan rasa hormat Iran terhadap kerangka hukum Singapura tetapi mengimbau otoritas Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi Masoud Rahimi, dengan menekankan pertimbangan kemanusiaan." Namun, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura mengonfirmasi bahwa "hukuman mati yang dijatuhkan kepada Masoud Rahimi bin Mehrzad... dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024".
CNB menambahkan bahwa "Masoud... dihukum karena memiliki untuk tujuan perdagangan, tidak kurang dari 31,14 gram (1,1 ons) diamorfin, atau heroin murni." Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di Singapura, hukuman mati berlaku bagi setiap kasus yang melibatkan jumlah di atas 15 gram heroin. Dalam pernyataan resmi, mereka juga menyatakan bahwa "hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius."
Laksanakan eksekusi keempat dalam waktu tiga minggu
Eksekusi mati terhadap seorang pria Singapura keturunan Iran ini menjadi yang keempat dalam kurun waktu tiga minggu terakhir di negara tersebut. Sebelumnya, Rosman Abdullah yang berusia 55 tahun telah digantung pada tanggal 22 November, sedangkan dua pria lainnya—satu warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan satu lagi warga negara Singapura berusia 53 tahun—dieksekusi pada 15 November, semua karena pelanggaran terkait narkoba.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah Singapura telah melaksanakan sembilan eksekusi, di mana delapan di antaranya terkait dengan perdagangan narkoba dan satu lainnya karena kasus pembunuhan. Menurut laporan AFP, sejak pelaksanaan kembali hukuman mati pada Maret 2022 setelah jeda dua tahun akibat pandemi COVID-19, Singapura telah mengeksekusi 25 orang. Dalam konteks ini, PBB kembali mengulangi seruannya kepada Singapura agar mempertimbangkan kembali kebijakan hukuman mati yang diterapkannya.