Perjuangan Ayah Cari Keadilan Usai Buah Hatinya Dicabuli, Lapor Polres Jember Sejak 9 Bulan tapi Kasus Mandek
Oran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Seorang ayah di Jember mencari keadilan setelah putrinya menjadi korban pencabulan pada Desember 2023 lalu. Saat kejadian sang buah hati masih berusia 5 tahun.
Dia mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi di rumah orang tuanya. Kasus ini terbongkar setelah dia melihat ada keanehan pada anaknya yang mengeluh sakit saat buang air kecil. Dia kemudian mengajak berbicara secara perlahan. Bocah kecil itu mengaku mengalami hal tak senonoh oleh sepupuhnya berinisial IO yang juga mahasiswa sebuah kampus swasta di Jember.
- Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
- 3 Tahun Lalu Ditatap Bangga Sang Ayah yang jadi Perwira Polri, Kini Polwan Ini Tersenyum Haru di Atas Pusara Ayah
- Momen Pria Beri Kejutan untuk Calon Ayah Mertua, Reaksinya Curi Perhatian
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
"Peristiwanya kemungkinan terjadi di rumah neneknya. Karena anak saya sering main di sana, dekat rumah saya," kata ayah korban yang enggan menyebut namanya menghadiri jumpa pers di kantor Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, (06/09).
Pengakuan korban bak petir di siang bolong. Dia bergegas melakukan visum. Hasilnya, ada luka di alat vital korban. Sebagai ayah, dia tak terima dan langsung mencari pelaku. Mirisnya, ada tawaran kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi dia menolak dan memilih melaporkan ke polisi. Apalagi setelah melihat perangai pelaku yang berusaha mengelak.
Akhirnya pada Januari 2024 lalu, orang tua korban membulatkan diri melapor ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Mereka juga meminta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Jember.
Setelah melapor, orang tua korban sudah tiga kali dimintai keterangan. Korban juga sudah divisum di rumah sakit pada bulan Januari 2024. Namun hingga kini, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini menimbulkan kekecewaan pada orang tua korban.
"Sepertinya diperlambat, mungkin karena pihak sana (terduga pelaku) pakai pengacara ya. Kita bisa berbuat apa?" katanya lirih.
Sejak membuat laporan sembilan bulan lalu, dia selalu berharap ada kabar baik pada kasus kekerasan seksual yang dialami putrinya. Tetapi faktanya sampai hari ini, belum ada perkembangan signifikan.
"Sejak itu kita selalu menunggu perkembangan. Dari Februari, Maret, April, sampai Agustus, belum ada juga perkembangan," ujar Solehati, pendamping korban dari UPTD PPA, menembahkan.
Pihak PPA juga selalu menanyakan perkembangan penyidikan ke penyidik Satreskrim Poles Jember. Tetapi hasilnya nihil,
"Jawabannya selalu saja di suruh tunggu," sambung Solehati.
Kesabaran orang tua korban sudah habis. Bersama UPTD PPA akhirnya mereka menggelar jumpa pers ke media, dengan harapan polisi bisa serius menangani kasus ini.
"Sebenarnya sejak bulan Mei itu orang tuanya sudah ingin speak up ke media. Tapi masih saya tahan. Tapi karena sudah menunggu terlalu lama ya, orang tua korban sudah lelah menanti. Akhirnya sekarang kita bicara ke media," ujar Solehati.