Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja
Sayangnya, gelombang penolakan yang berhari-hari disuarakan para buruh tidak didengar Istana. Tepatnya, 2 November 2020, Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja. UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan kelompok buruh terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan tetap memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU itu hingga dua tahun ke depan.
"Tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang dikutip melalui Channel Youtube MK, Kamis (25/11).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Dalam putusannya, MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menengok ke belakang, undang-undang tersebut terbilang kontroversi. Betapa tidak, sebelum diketok dalam Rapat Paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pembahasannya mencapai 64 kali rapat, termasuk saat masa reses anggota Parlemen.
Demo Tolak UU Ciptaker
Gelombang aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terus berlanjut. Kini, giliran ribuan mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Merdeka. Massa mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Dari Kami BEM SI Aksi Nasional nanti diperkirakan kurang lebih 5.000 mahasiswa di berbagai daerah. Terpusat di Istana Merdeka," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah saat dihubungi, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan alasan aksi digelar di depan Istana bertujuan untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, guna membatalkan undang undang Omnibus Law Ciptaker.
Merdeka.com mencatat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen buruh maupun mahasiswa di kota-kota besar seperti Bandung, Banten, Tangerang, Bogor, Bekasi, Solo, Surabaya, sampai Makassar dan sejumlah kota di Sumatera sejak Senin (6/10).
Para demonstran turut menyuarakan aspirasinya terkait penolakan terhadap undang-undang Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10).
Akibat gelombang penolakan tersebut tak sedikit sejumlah massa aksi unjuk raksa berujung bentrok dengan aparat keamanan termasuk fasilitas publik yang menjadi sasaran amukan massa.
Demo Besar-besaran
Buruh mendesak Presiden Jokowi tidak meneken draf UU Cipta Kerja. Jika tetap diteken, maka akan ada aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah.
"Jadi tanggal 1 November akan ada aksi besar-besaran secara nasional di Jakarta yang dipusatkan di istana dan MK kalau tanggal 28 Oktober ditandatangani UU Cipta Kerja dan ada nomor oleh presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring, Sabtu (24/10).
Said Iqbal menambahkan, tak hanya di Jakarta, rekan buruh di 24 provinsi juga akan turun ke jalan pada 28 November mendatang jika UU Cipta Kerja diteken Jokowi.
Jokowi Teken UU Ciptaker
Sayangnya, gelombang penolakan yang berhari-hari disuarakan para buruh tidak didengar Istana. Tepatnya, 2 November 2020, Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja. UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.
Hingga pukul 23.40 Wib, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.
"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.
Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Seperti diketahui, puluhan ribu buruh akan berdemostrasi di Istana dan MK hari ini, Senin (2/11/2020). Para buruh tersebut tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi demonstrasi ini akan dilakukan serentak di 24 provinsi.
Mereka ramai-ramai menolak Omnibus Law Cipta Kerja.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, niat tersebut diurungkan.
Salah satu sebabnya karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya. Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.
"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan, karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," ucap Said di gedung MK, Senin.
Baca juga:
'Hari Ini Ijtihad PKS Dibenarkan MK'
Ini Detail Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 45
Apindo Soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan
Revisi UU Cipta Kerja Dinilai Bakal Hambat Pemulihan Ekonomi di 2022
Apindo Sebut Putusan MK Tak Mengubah Isi Materi UU Cipta Kerja