Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Perkara kasus perundungan SMA Binus School Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies sepertinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
- Kasus Perundungan di Binus Simprug: Korban Dipaksa jadi Pelayan Anak Pejabat, Dianiaya hingga Dilecehkan
- Perwira Polisi Ini Perintahkan Anak Buah Bantu Sekolah Dasar Bangun Sarana Prasarana
- Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli
- Polisi Ungkap Lokasi Perundungan Siswa SMA Binus BSD Serpong Diduga Libatkan Anak Artis
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, memastikan bahwa sidang diversi yang digelar di Polres Tangsel, Senin (18/3/2024) tadi tidak menemui kesepakatan.
“Terkait kesepakatan dalam diversi, kita merujuk pasal 11 Undang-undang sistem peradilan anak (SPA) bahwa ada kesepakatan disana kalau memang khususnya dari kedua belah pihak, khususnya korban dan keluarga korban. Akan tetapi pertemuan tadi tidak ada kesepakatan baik sesuai pasal 11 dengan ganti kerugian atau tidak, kemudian ada rehabilitasi, pembinaan dan itu tidak hadir di sana. Mengingat korban belum mengamini hal itu untuk diversi hari ini,” ujar Furba Indah, Mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Senin (18/3/2024).
Dalam upaya diversi yang digelar Polres Tangsel, seluruh ABH yang berjumlah 8 orang hadir didamping para orang tua dan kuasa hukumnya. Begitu juga korban, orangtua dan kuasa hukum korban.
Ditegaskan Furba, proses Diversi merupakan langkah konkret penegakan hukum diluar pengadilan dengan mengutamakan kesepakatan. Dia menegaskan proses diversi juga tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan selanjutnya.
“Sesuai Undang-undang SPA Diversi merupakan bagian dari Restorative Justice dan kami UPTD PPA mengamini hal tersebut, pertama kasus itu juga dibawah 7 tahun untuk hukuman penjara, kedua anak ini masih dibawah umur, kami sangat mengamini kalau upaya diversi ini dapat dilaksanakan,” ujar Furba.
“Yang patut diperhatikan adalah diversi adalah upaya penyelesaian diluar pengadilan akan tetapi bukan berarti case tidak bisa dilanjutkan,” tegas dia.
Diungkapkan Furba, pada proses diversi yang digelar Sat Reskrim Polres Tangsel, senin (18/3/2024) tadi tidak ada kesepakatan antara korban dengan 8 ABH siswa Binus School Serpong.
Dengan batalnya kesepakatan dalam diversi yang digelar Kepolisian, Furba memastikan bahwa proses hukum terhadap 8 ABH siswa Binus School Serpong, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Sesuai undang-undang SPA maka case ini dilanjutkan atau dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri. Kemudian kalau kejaksaan mengupayakan diversi lagi itu kewenangan kejaksaan. UPTD P2TP2A memastikan ini adalah proses yang harus dijalani,” ungkap dia.