Perkara Korupsi Asuransi Fiktif, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Selain pidana pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai USD50.000 atau berkisar sekitar Rp438.700.000 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan inckrah.
Terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dijatuhi vonis empat penjara dan denda Rp200 juta Subside satu bulan kurungan, atas perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan 1 bulan," ujar Hakim Ketua saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
-
Kenapa rasio dokter Indonesia menjadi perhatian industri asuransi jiwa? Kehadiran SDM dengan latar belakang bidang kesehatan ini tentunya guna mendukung pelaku industri asuransi jiwa dalam meramu dan menghasilkan inovasi produk dan layanan khususnya terkait asuransi kesehatan.
-
Dimana saja Asuransi Sepeda BRI Insurance memberikan jaminan perlindungan? Ini merupakan fasilitas yang diberikan untuk ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian atas kerusakan total loss pada sepeda yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.
-
Siapa yang menciptakan asuransi PPWT? Asuransi PPWT ini dirancang atas kemitraaan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Allianz Syariah di Jawa Barat? Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip "Kebaikan yang Menguatkan" agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
-
Mengapa Jasa Raharja berkomitmen menjaga eksistensi perusahaan di industri asuransi? “Kita terus berkomitmen bagaimana melakukan pengelolaan keuangan yang bijaksana dan strategi investasi yang cerdas, guna menjaga eksistensi perusahaan di industri ini,” tambahnya.
-
Kenapa orang perlu memiliki Asuransi Jiwa? Asuransi ini bisa digunakan saat seseorang yang diasuransikan kehilangan nyawa atau mengalami cacat tetap yang disebabkan oleh suatu kejadian tertentu. Manfaat utama dari asuransi jiwa adalah pembayaran kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditetapkan dalam polis.
Selain pidana pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai USD50.000 atau berkisar sekitar Rp438.700.000 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan inckrah.
Apabila, Solihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak tercukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.
Vonis tersebut, karena majelis hakim menganggap jika Sholihah turut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama.
Dengan merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.
Meski demikian, dalam pertimbangan vonis ini hakim meyakini jika tindakan memperkaya diri yang dilakukan Sholihah hanya terbukti USD50.000. Sementara dari tuntutan jaksa disebut jika Sholihah telah memperkaya diri sebesar USD198.340.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Solihah dalam pertimbangan memberatkan dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya," ujar hakim.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif, terdakwa sebagai sebagai tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya," tambahnya.
Atas vonis ini, pihak Terdakwa Solihah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Yang selanjutnya menentukan upaya hukum apakah menerima atau ajukan banding
Sedangkan terlihat usai mendengarkan vonis tersebut, Solihah nampak tak kuasa menahan air matanya dan menangis ketika duduk sejenak di kursi persidangan. Untuk selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Solihah keluar dari ruang persidangan.
Baca juga:
Petani Ikut Program Makmur BUMN Bisa Dapat Asuransi Gagal Panen dari Jasindo
Asuransi Properti & Gedung Bertingkat Diramal Melonjak di 2022, Ini Faktor Pemicunya
Korupsi Asuransi Fiktif, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Penetrasi Pasar, Beli Asuransi Kendaraan Jasindo Kini Bisa Lewat Lifepal
Tata Kelola Asuransi Jasindo Dipastikan Sesuai GCG