Perkara Korupsi Hotel, Eks Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Bui
Mantan Kadis Cipta Karya Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Fakhrudin dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
Mantan Kadis Cipta Karya Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Fakhrudin dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara daring antara hakim, JPU, dan terdakwa kemarin. Selain Fakhrudin, terdakwa lainnya juga ikut diadili yakni Alfion Hendra, sebagai pihak swasta.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.
"Terhadap terdakwa Fakhruddin, dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hadiman kepada merdeka.com, Sabtu (6/8).
Menurut Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
"Dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Hadiman.
JPU menilai hal yang memberatkan Fakhrudin yakni dia pernah dihukum pidana. Perbuatannya juga dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, terdakwa Fakhrudin tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Alfion Hendra, jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Terdakwa Alfion juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Alfion juga diberatkan dengan perbuatannya yang dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar majelis hakim membebankan uang pengganti kepada mendiang Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp5.050.257.046,21.
Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.
"Kita berharap hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini," kata Hadiman.
Hadiman juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan main-main dengan pejabat yang melawan hukum. "Siapapun orangnya, akan memertanggugjawabkan perbuatannya jika melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Baca juga:
6 Bulan Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Emir Moeis Belum Lapor LHKPN
8 Contoh Kasus Korupsi Terbesar di Dunia, Tak Hanya di Indonesia
Penyidikan Rampung, KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PT Nindya Karya ke Jaksa
VIDEO: Mantan Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Kayak Enggak Ada Calon Lain!
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Tanjung Balai, Kontraktor Ditangkap
Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Ditahan Kejati Riau