Perkara Surat Jalan Palsu Lengkap, Brigjen Prasetijo Ditahan Kejari Jakarta Timur
Ketiganya itu diketahui atas nama Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Polri telah menyerahkan tiga tersangka serta barang bukti terkait kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Ketiganya itu diketahui atas nama Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis tanggal 24 September 2020," kata Hari dalam keterangannya, Senin (28/9).
Ditahan Selama 20 Hari
Diserahkannya para tersangka tersebut, nantinya mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 orang tersangka atau terdakwa tersebut selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," sebutnya.
Ia menjelaskan, alasan tersangka dan barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelasnya.
"Terhadap ketiga tersangka atau terdakwa masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi membawa Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Timur.
Ketiga tersangka meninggalkan Bareskrim Polri, pada pukul 11.30 Wib. Terpantau Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengenakan pakaian oren. Keduanya menutup mulut dengan masker. Tak seperti Djoko dan Anita, Brigjen Prasetijo Utomo justru tak menggunakan baju tahanan.
Brigjen Prasetijo Utomo masih memakai seragam kepolisian lengkap dengan pangkatnya. Brigjen Prasetijo Utomo juga terlihat menggendong tas ransel berwarna hitam.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas lengkap atau P21.
Hari ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan barang bukti yang diserahkan antara lain paspor, dan handphone.
"1 buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah handphone, 2 komputer dan 1 laptop, dua buah buku, 39 buah dokumen, 18 buah BAP (berita acara pemeriksaan)," ucap Ferdi, Senin (28/9).
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, Prasetijo sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait surat jalan palsu atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
"Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli-19 Agustus 2020, perpanjangan penahanan 20 Agustus-28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat (4/9)
Perpanjangan penahanan tak hanya terhadap Prasetijo saja. Pihaknya juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lainnya yakni Anita Kolopaking.
"Penahanan Anita, penahanan pertama 8 Agustus-27 Agustus 2020, perpanjangan penahanan 28 Agustus-6 Oktober 2020," ujarnya.