Perkosa bergantian anak di bawah umur, Bondar dibekuk polisi
Seorang rekan Bondar masih diburu polisi.
Parlaungan Bondar (41), seorang pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, RS (16), warga Dolok Sanggul, dibekuk anggota Reskrim Polsek Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Gara-gara diperkosa secara bergilir, korban pun mesti dirawat di rumah sakit selama empat bulan.
Bondar tak berkutik sewaktu diringkus petugas di rumahnya di Afdeling I, Emplasement, PT Padasa, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (26/1), sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap setelah korban sehat dari perawatan selama hampir tiga bulan di rumah sakit, di kampungnya di Dolok Sanggul, Sumatera Utara, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabun," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung, kepada merdeka.com, Rabu (27/1).
RS diperkosa secara bergiliran sebanyak empat kali oleh pelaku dan rekannya, yang saat ini masih buron. Tak hanya itu, korban juga disika karena sempat melawan saat akan diperkosa kedua pelaku, sehingga korban harus dirawat di rumah sakit di kampungnya selama empat bulan.
Berdasarkan keterangan korban, polisi lalu menyelidiki, dan dilanjutkan dengan menangkap Bondar di rumahnya.
"Seorang tersangka lainnya berinisial Ma, keberadaannya sudah diketahui, dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," ujar Pitoyo.
Menurut Pitoyo, pemerkosaan dilakukan oleh Bondar dan rekannya itu terjadi pada Oktober 2015, di Afdeling I PT Padasa. Keduanya memperkosa korban sebanyak empat kali secara bergantian.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kabun," ucap Pitoyo.