Perkosa bergilir biduan kampung, Kepala Lingkungan diringkus polisi
Saat KA disetubuhi tiga lelaki, rekannya, Ds, tak bisa berkutik dan hanya menyaksikan. Sebab dia diancam badik.
Sungguh bukan sosok pemimpin yang patut dicontoh. Bukannya melindungi warga tengah kesulitan, tetapi justru malah dimanfaatkan.
Itulah kelakuan Syamsuddin (42), seorang Kepala Lingkungan Salipolo, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Dia bersekongkol dengan dua rekannya memperkosa secara bergilir seorang biduan kampung masih belia, setelah mengais rezeki hingga larut malam.
Peristiwa itu terjadi Jumat (20/11) pekan lalu. Namun, hanya selang dua hari, Syamsuddin bertekuk lutut saat ditangkap polisi dari unit Buser (Buru Sergap) satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang. Dia dibekuk pada, Minggu (22/11), sekitar pukul 03.00 WITA.
Menurut Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, Senin (23/11), korban perkosaan adalah seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial KA, warga Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Dia melanjutkan, pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 01.30 WITA, KA berboncengan motor dengan rekannya seorang perempuan berinisial Ds.
KA dan Ds baru saja pulang usai menyanyi di sebuah acara pernikahan. Di tengah perjalanan saat berada di Kampung Madallo, Kelurahan Siparappe, Kecamatan Watang Sawitto, Syamsuddin dan dua rekannya, Suardi atau lebih dikenal dengan nama Bapak Ayu (42), seorang MC Electone, serta Muhammad Saad alias La Sada (23), seorang petani. Mereka lantas menghadang sepeda motor dikendarai KA dan Ds.
Syamsuddin lalu membawa Ds pergi, sementara Suardi dan La Sada membawa pergi KA. Mereka kemudian bertandang ke sebuah rumah-rumahan sawah. Kedua perempuan malang itu diancam badik, lalu KA diperkosa secara bergilir. Sementara Ds dibiarkan saja menyaksikan aksi bejat tersebut.
"Ketiga pelaku perkosaan ini telah ditangkap Minggu dini hari. Dua unit sepeda motor yang digunakan ketiganya membonceng korban juga diamankan," kata Adri.
Dikatakan Adri, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana. Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan indikasi jika para pelaku habis menggunakan narkoba jenis sabu, dan menenggak minuman keras.