Perkosa remaja hingga hamil & melahirkan, Igo divonis 3 tahun bui
Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetouw dan Philip Panggalila menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Gregori Solisa alias Igo (20), seorang pria bejat yang mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja perempuan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetouw dan Philip Panggalila menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pasal 287 KUH Pidana menyatakan, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketuainya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas dan belum waktunya dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya dilansir Antara, Selasa (16/5).
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa yang sudah terbukti mencabuli seorang anak yang belum mencapai usia dewasa.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman selana lima tahun penjara.
Gregori Solisa diketahui melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah yang belum cukup umur sejak tahun 2016 lalu di kawasan Batumeja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) secara berulang kali hingga menyebabkan korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.
Atas putusan majellis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir.