Perkosa Siswi Selama 4 Tahun, Kepsek di Badung Diduga Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Korban mengaku terpaksa menuruti nafsu bejat WS. Sebab, korban mengaku diancam pelaku bahwa foto telanjangnya bakal disebarluaskan.
Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus asusila dilakukan seorang kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di Badung, berinisial WS (43) terhadap mantan siswinya berinisial IAM (16). Polisi mendalami dugaan pengancaman pelaku saat melakukan aksinya sejak 4 tahun lalu tersebut.
"Tidak ada pengancaman, dia hanya cuma merayu saja membujuk terus digoda sampai mau," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo saat dihubungi, Selasa (25/2).
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang berperan dalam mengasuh anak di masa prasejarah? Ayah-ayah pada masa prasejarah lebih terlibat daripada yang kita kira. Jika orang dewasa tinggal dekat dengan anak-anak, mereka semua secara praktis menjadi orang tua pengganti.
Korban mengaku terpaksa menuruti nafsu bejat WS. Sebab, korban mengaku diancam pelaku bahwa foto telanjangnya bakal disebarluaskan.
"Korban memang sempat bilang (ada foto bugil). Tapi kami masih klarifikasi semua. Tapi yang jelas terkait masalah foto itu masih kita dalami lagi," ujar dia.
Periksa Istri Pelaku
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan ini termasuk istri pelaku. Kepada polisi, istri pelaku sempat memergoki suaminya bersama korban di penginapan.
"Istrinya (diperiksa) karena pernah mempergoki mereka di penginapan, tapi tidak lama baru ini, sebelum ketahuan dan ramai," ujarnya.
Polisi juga mendalami dugaan korban diiming imingi sesuatu oleh pelaku hingga menuruti aksi bejat WS. Namun polisi tak bisa mengungkapkan semua hasil pemeriksaan semua lantaran melihat psikologis korban.
"Ini hal privasi dan kami butuh melindungi korban sehingga kami belum dapat ekspos. Cukup perbuatan ini memang unsur pidananya pencabulan di bawah umur," ujarnya.
"Sebelum kejadian dilaporkan beredar berita yang lain-lain. Mulai dari keluarga korban hingga keluarga pelaku. Ini hal-hal penanganan anak tak bisa salah," tambah Heselo.
Ia juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban. "Kita masih menunggu pemeriksaan psikologisnya. Ia (korban) dapat pendampingan psikologis," ujar Heselo.
Seperti yang diberitakan, Kepala Sekolah berinisial WS (43) yang telah mencabuli siswinya sendiri berinisial IAM (16) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Badung, Bali.
"Setelah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan menjadi tersangka hari ini dan langsung kami terbitkan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (24/2) kemarin.
Pencabulan itu, terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat korban sekolah. Perlakuan bejat tersangka, telah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga 11 Januari tahun 2020 yang kini korban kelas 1 SMA dan tersangka telah melakukan pencabulan beberapa kali pada korban.
Kronologinya, berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru Pembina Pramuka di sekolah korban dan memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Selanjutnya, ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya.
Kemudian, korban menerangkan bahwa korban yang saat masih kelas 6 SD sekitar Bulan Juli 2016 dibujuk oleh tersangka agar mau berhubungan badan dengannya. Sehingga korban mau diajak berhubungan badan dengan tersangka yang saat itu bertempat di dalam ruang Kepala Sekolah.
Setelah itu, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali diantaranya bertempat di ruangan tempat les tersangka, dan juga di kamar rumahnya di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Kemudian juga di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung. Untuk TKP dalam ruang kepala sekolah, tempat les tersangka dan di dalam kamar di rumah tersangka (serta) beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara," jelas Oka.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Badung. Kemudian, pada Sabtu (22/2) pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka yang berada di kawasan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.
"Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka, mengakui perbuatannya dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 (hingga) sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah (pencabulan) yang tidak diingat oleh tersangka," ujarnya.
Oka menyebutkan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban motifnya karena menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar.
"Modusnya, tersangka merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP," ujarnya.
Lewat aksi bejat tersangka ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Siswi di Bali, Dicabuli Kepala Sekolah Sejak Kelas 6 SD hingga SMA
Kemendikbud Kecam Pelecehan Seksual Dilakukan Pelatih Pramuka di Jatim
Iming-imingi Internet dan Minuman, Pelatih Pramuka Sodomi Siswa di Sekolah
Cabuli 3 Anak Laki-laki, Anggota Ikatan Gay Tulungagung Diringkus Polisi
Siswi SMA di Kupang Diperkosa Pemuda usai Pulang Melayat Teman Meninggal
Polisi Gagal Tangkap Pengasuh Ponpes di Jombang yang Dilaporkan Cabuli Santriwati
Dua Pria Perkosa ABG Wanita di Indekos