Perlawanan Fredrich ke KPK dijadikan tersangka menghalangi penyidikan Setnov
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich, Jumat kemarin. Pria berkumis itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Namun, Fredrich tak menghadirinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyidik kasus Fredrich Yunadi. Setelah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto itu menjadi tersangka menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice), KPK langsung menggeledah kantor Fredrich yang berada di Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1) lalu.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich, kemarin. Pria berkumis itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Namun, Fredrich tak menghadirinya. Sementara itu, dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, yang juga menjadi tersangka kasus yang sama memenuhi panggilan KPK, kemarin.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengonfirmasi langsung tidah hadirnya Fredrich ke KPK, kemarin. Sapriyanto Refa menanyakan kepada KPK soal permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich. Permohonan tersebut telah disampaikannya, Kamis kemarin. Alasan permohonan penangguhan karena pihaknya menunggu sidang kode etik Fredrich yang akan dilakukan oleh komisi pengawas Peradi.
Sapriyanto Refa mengatakan Fredrich ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik. Karenanya, sambil menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," katanya, kemarin.
KPK pun bereaksi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang kode etik komisi pengawas Peradi tidak serta merta bisa dijadikan alibi menunda pemeriksaan terhadap Fredrich.
Karenanya, pihaknya pun menunggu kedatangan Fredrich hingga sore. Namun hingga sore hari, Fredrich tak datang memenuhi panggilan KPK.
"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," katanya di KPK, kemarin.
Sehari sebelum dijadwalkan diperiksa, Fredrich memgakui sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Meski demikian, dia tak bisa memastikan apakah akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Dia juga mempersilakan KPK jika mau menahannya. Sebab, dia bakal melakukan pembelaan. Dia mengaku sangat prihatin jika ditanya soal kepuasan hukum.
"Insya Allah (tidak akan mangkir). Namanya orang, bisa saja saya keluar ada kecelakaan tidak ada yang tahu. Saya beritahu saya ini jantung saya ini pasang 12 ring tahu-tahu misalkan saya dipanggil (meninggal), masa saya bohong kan enggak tahu saya sudah mati," kata Fredrich di kantornya usai digeledah KPK, Kamis kemarin.
Kemungkinan ajukan praperadilan
Upaya praperadilan kemungkinan bakal diambil oleh Fredrich. Namun hingga kini langkah itu masih dipertimbangkan. Pihak Fredrich masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK dalam praperadilan.
"Kita akan lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kans-nya. Kalau itu enggak kita pertimbangkan ya sia-sia," kata Sapriyanto Erfa.
Dia menyebut sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan kliennya. Menurutnya, Fredrich sudah melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat.
"Kalau pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga:
Tangkap Fredrich Yunadi, KPK tegaskan punya bukti kuat
KPK tangkap pengacara Fredrich Yunadi di kawasan Jakarta Selatan
KPK tahan dokter Bimanesh atas dugaan menghalangi pemeriksaan Setnov
Justice collaborator Setnov tergantung konsistensi keterangan di sidang
Justice collaborator Setnov tergantung konsistensi keterangan di sidang
Soal keponakan Setnov, KPK sebut memperkaya diri bisa langsung atau tidak