Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan penyelidikan dugaan pemerasan SYL
- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan
- Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK
- Wakil ketua KPK Tidak Ambil Pusing Dipolisikan, Bakal Jelaskan Apa Adanya
- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Kamis (14/12).
Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyebut, pemeriksaan terhadap Alex atas rekomendasi dari ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
"Iya benar atas permintaan Pak Firli Bahuri," ucap Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pengusutan dugaan kasus yang menjerat Firli.
Rencananya akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
“Sebagai saksi,” kata Ramadhan.
Meskipun demikian, Ramadhan enggan membeberkan perihal Alex apakah akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian hari ini.
"Kita tunggu saja," singkat dia.
Pada pemeriksaan terkahir kali, penyidik gabungan telah memeriksa Firli untuk kedua kalinya di Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Dia diperiksa pada Jumat (1/12) lalu dan hadir bersama dengan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, tercatat untuk pemeriksaan sebagai saksi, total tercatat telah banyak ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.
Untuk proses penggeledahan, tercatat telah ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.
Pasal Sangkaan
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.