Perpanjangan PSBB di Tangerang Selatan, Pengawasan Beralih ke Pusat Keramaian
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan Purnama Wijaya mengungkapkan, sebagai gantinya, posko-posko pemeriksaan yang sebelumnya berada di ruas jalan, kini akan dialihkan ke sejumlah tempat yang dinilai menjadi pusat keramaian.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, meniadakan posko cek point dalam perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ke tiga di Tangerang Selatan, sejak 1 Juni hingga 14 Juni mendatang. Posko cek point tersebut, dialihkan untuk memantau aktivitas masyarakat, di pusat-pusat keramaian, yang mulai dilonggarkan dalam penerapannya saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan Purnama Wijaya mengungkapkan, sebagai gantinya, posko-posko pemeriksaan yang sebelumnya berada di ruas jalan, kini akan dialihkan ke sejumlah tempat yang dinilai menjadi pusat keramaian.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang memimpin Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Tangerang Raya? “Satu tahun berdiri PBI Tangerang Raya telah memiliki anggota mencapai 90 orang yang tersebar di Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Ketua PBI Tangerang Raya, Artati Yudhiwati, mengutip laman Pemkot Tangerang, Selasa (2/11).
-
Apa misi utama yang dibawa oleh Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Tangerang Raya? Salah satu misi yang dibawa kelompok perempuan berkebaya ini adalah membuktikan bahwa busana kebaya tidak menghambat aktivitas mereka saat di luar ruangan. Ini terlihat dari beragamnya latar belakang para anggota PBI, mulai dari Ibu Rumah Tangga, ASN, wiraswasta sampai mahasiswa.
"Beralih ke tempat-tempat keramaian, seperti tempat moda transportasi, pasar, mal, terminal, kemudian stasiun kereta api. Jadi seperti itu nantinya," ujar Kadishub Tangsel, Purnama Wijaya dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Untuk itu, maka saat ini perhatian petugas cek point berubah mengawasi pusat-pusat keramaian di masyarakat.
"Bukan lagi kepada para pengendara yang akan keluar atau masuk Kota Tangsel, namun kini langsung kepada setiap warga yang berada di tempat keramaian, seperti mal itu kan akan dibuka, harus pakai standar protokol Covid-19, dan sebagainya. Nanti pengawasannya di situ," jelas dia.
Sementara untuk titik penjagaannya, hingga kini Dinas Perhubungan baru memiliki rencana, untuk menempatkan personelnya di 14 titik pusat keramaian.
"Kalau yang sudah saya rencanakan, namun belum disampaikan, karena menyangkut keterbatasan anggaran, kita ada 14 titik. Terdiri dari lima stasiun kereta api, lima pasar, dua terminal, yakni Pondok Cabe dan BSD, serta dua pool bus, yakni pool bus Kamatjati dan PPD," jelas Purnama.
"Tapi belum clear dengan petugas-petugasnya ini, belum mulai (penjagaan tersebut)," terang dia.
Untuk sementara ini, Dinas Perhubungan Kota Tangsel masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP, TNI, dan Polri.
"Untuk mempersiapkan kematangan titik pengawasannya, serta persiapan anggarannya," imbuhnya.
Sementara itu untuk pengawasannya, tidak berbeda jauh dengan pengawasan pada posko check point sebelumnya.
"Sama aja. Jadi yang diwajibkan bagi masyarakat, ke manapun harus pakai masker, jaga jarak, dan pihak mal atau tempat lainnya wajib menyediakan hand sanitizer dan pemeriksa suhu tubuh. Selain itu kapasitas dalam sebuah tempat keramaian juga harus dikurangi 50 persen. Umpamanya tempat makan mampu menampung 50, kini harus setengahnya. Gak bisa kaya dulu lagi," tandasnya.
Baca juga:
Pembukaan Mal di Bandung Tunggu Keputusan Wali Kota
Operasi Ketupat Berakhir, Polisi Masih Lakukan Penyekatan Lalu Lintas Masuk Jabar
Santri dari Luar Tasikmalaya Diizinkan Kembali ke Pesantren Setelah 12 Juni
Depok Bakal Terapkan PSKS di 31 RW
Tak Kantongi SIKM, 21.084 Kendaraan Ingin Masuk Jakarta Diputar Balik