Perppu Ormas sah jadi UU, Jimly minta semua pihak menghormati
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang pada Selasa (24/10). Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan tersebut harus dihormati.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang pada Selasa (24/10). Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan tersebut harus dihormati.
"Itu sudah sah menjadi undang-undang, harus kita hormati," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/10).
Jika ada pihak yang menolak UU Ormas, lanjut dia, maka bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji pasal mana yang melawan konstitusi. Namun sejauh ini, pasal-pasal yang terkmaktub dalam UU Ormas dinilai sejalan dengan konstitusi.
"Sampai sekarang ini masih sah dan konstitusional. Dan sebentar lagi presiden mengesahkan," ucapnya.
Jimly menambahkan, minoritas politik di DPR juga bisa mengajukan revisi UU Ormas. Misalnya merevisi pasal prosedur pembubaran Ormas melalui pengadilan atau sanksi pidana terhadap Ormas antipancasila.
"Silakan diperbaiki pasal dianggap bermasalah," kata dia.
Perlu diketahui, keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU diambil melalui rapat paripurna DPR setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.