Perppu Ormas tambah masalah baru bagi kebebasan beragama
Perppu Ormas tambah masalah baru bagi kebebasan beragama. Perppu tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran, tetapi juga bisa menyasar kepada kelompok-kelompok ormas lainnya. Hal itu karena Pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch, dan lainnya menolak penerbitan Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Mereka menilai, pembentukan Perppu tersebut justru dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan negara hukum itu sendiri.
Perppu tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran, tetapi juga bisa menyasar kepada kelompok-kelompok ormas lainnya. Hal itu karena Pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan.
"Kami menilai Perppu ormas bukanlah Perppu yang khusus mengatur tentang radikalisme dan ekstrimisme, Perppu ormas adalah Perppu yang mengatur tentang seluruh organisasi kemasyarakatan baik itu berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum," kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani saat press conference Koalisi Masyarakat Sipil tolak Perppu ormas, di kantor KontraS Jakarta, Senin (24/7).
Kata dia, alasan-alasan pembubaran ormas dalam Perppu Ormas, tidak hanya karena alasan bertentangan dengan Pancasila, tetapi juga terkait dengan berbagai alasan lain, seperti melakukan penodaan agama.
"Perppu ormas juga tidak akan menjamin kebebasan beragama di Indonesia, tetapi justru akan menambah kerumitan dan masalah baru bagi persoalan kebebasan beragama di Indonesia," ujarnya.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa penolakan terhadap Perppu ormas bukanlah untuk membela kepentingan golongan dan kelompok tertentu, tetapi semata-mata karena untuk menyelamatkan negara demokrasi dan negara hukum itu sendiri," sambung Yati.