Perpres pengganti Permen Full Day School dalam waktu dekat diterbitkan
Perpres pengganti Permen Full Day School dalam waktu dekat diterbitkan. Pratikno menjelaskan draf Perpres telah dalam tahap sinkronisasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Dia mengatakan, sejumlah menteri terkait telah menggelar rapat untuk menyempurnakan Perpres ini.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Karakter segera selesai. Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur aturan sekolah lima hari dan delapan jam belajar atau yang lebih dikenal dengan istilah Full Day School.
"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/8).
Pratikno menjelaskan draf Perpres telah dalam tahap sinkronisasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Dia mengatakan, sejumlah menteri terkait telah menggelar rapat untuk menyempurnakan Perpres ini.
"Jadi kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkum dan HAM. Hampir selesai," katanya.
Sementara itu, mantan Rektor Universitas Gajah Mada ini enggan mengungkapkan apakah isi Perpres itu akan berbeda dengan Permendikbud yang mengatur tentang Full Day School. Dia meminta untuk menunggu sampai Perpres diterbitkan.
"Nanti kalau sudah diterbitkan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan setiap sekolah tak diwajibkan untuk mengikuti aturan sekolah lima hari dan belajar delapan jam sehari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Full Day School. Ini disampaikan oleh Jokowi mengingat masih munculnya pro dan kontra dari aturan tersebut.
"Gini jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah ya, jadi tidak ada keharusan full day school," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8).
Menurut Jokowi, sekolah dibebaskan untuk mengikuti aturan atau tidak dikarenakan memang masih banyak sekolah yang tak menerimanya. Maka dari itu, pemerintah mengambil jalan tengah dengan membuat aturan itu menjadi fleksibel.
"Karena ada yang siap, ada yang belum, ada yang sudah bisa terima, ada yang belum, jadi kita harus tahu. jika ada sekolah yang memang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung masyarakat ulama dan orang tua murid silakan diteruskan," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan Full Day School tertuang dalam Peraturan Presiden tentang penguatan pendidikan karakter. Peraturan Presiden Pendidikan Karakter itu menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi lima hari seminggu dan delapan jam per hari.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, akibat adanya pro dan kontra terkait aturan tersebut, maka sekolah tak harus menerapkan sekolah lima hari seminggu dan delapan jam per hari. Terpenting, setiap sekolah harus fokus dalam penguatan pendidikan karakter.
"Kata kuncinya fleksibilitas dalam penguatan pendidikan karakter ini bagi yang dimungkinkan lima hari silakan lima hari tapi bagi yang enam hari juga tentu karena pertimbangan situasi dan kondisi berbeda. Jadi poinnya bukan di lima atau enam hari dalam seminggu tapi bagaimana penguatan karakter itu," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).