Pertentangan dalam putusan MK disebut sering terjadi
Hal ini sejalan dengan asas the living constitution.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengundang polemik di bidang penegakan hukum. Bahkan Mahkamah Agung (MA) menyebut putusan tersebut tidak konsisten lantaran bertentangan dengan putusan sebelumnya pada tahun 2010 tentang pasal sama, yang menyatakan PK tetap hanya dapat dilakukan sekali.
Terkait polemik ini, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan pertentangan putusan MK merupakan hal wajar. Menurut dia, hal ini sejalan dengan asas 'the living constitution' atau konstitusi yang hidup, selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
"Itu sering terjadi," ujar Irman di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1).
Irman mencontohkan dengan kasus uji materi terkait peluang adanya calon independen. Menurut dia, pada awalnya MK menolak permohonan uji materi, tetapi beberapa tahun kemudian dikabulkan.
"Yang berlaku adalah putusan paling baru," ungkap dia.
Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, Irman menyatakan hal itu terlarang. Dia menegaskan, MA harus patuh pada putusan MK yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.
"MA tidak boleh menentang putusan MK," kata dia.
Baca juga:
Hakim Agung dukung surat edaran MA, PK hanya bisa sekali
Masa jabatan habis, Hamdan Zoelva berkemas dan pamitan di MK
Hakim MK Suhartoyo bantah pernah bebaskan Sudjiono Timan
Hakim MK Palguna akui pernah jadi anggota Fraksi PDIP
I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo resmi jadi Hakim Konstitusi
Jokowi lantik I Dewa Gede Palguna sebagai hakim MK
Ini kata MA dituding langgar konstitusi karena pembatasan PK
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.