Perubahan Draf RUU PKS Diprotes, Dikhawatirkan Jaminan Hak Korban Hilang
Draf baru RUU PKS dihadirkan dengan beberapa perubahan, dari judul yang diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga perubahan ketentuan-ketentuan di dalamnya.
Draf baru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Badan Legislatif (Baleg) DPR menuai berbagai protes. Draf baru RUU PKS dihadirkan dengan beberapa perubahan, dari judul yang diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga perubahan ketentuan-ketentuan di dalamnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menilai perubahan judul ini memiliki dampak serius terhadap materi muatan RUU secara keseluruhan.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan kepala ular raksasa tersebut ditemukan? Pasca kejadian gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala richter ini telah merusak beberapa bangunan dan salah satu sekolah hukum di kota ini. Pada proses pembongkaran ternyata pada pondasi bangunan ini ditemukan sebuah patung yang berasal dari zaman Aztec 500 tahun lalu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Dengan terminologi 'penghapusan' RUU PKS memuat elemen-elemen penting penanganan kekerasan seksual secara komprehensif yang bertujuan menghapus kekerasan seksual, sementara RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI, sesuai dengan namanya, menitikberatkan pada penindakan tindak pidana sehingga mengabaikan unsur kepentingan korban seperti pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum," kata perwakilan Kompaks Naila dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Kompaks menilai proses pembahasan RUU PKS adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual.
Kompaks menyebut beberapa ketentuan substantif dan prinsip yang hilang dalam naskah baru RUU PKS dari Baleg DPR RI, di antaranya:
1. Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
RUU PKS hadir dalam rangka menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan dan pemulihan yang selama ini absen dari berbagai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, proses peradilan pidana masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Oleh karena itu, elemen hak korban yang memuat ketentuan perlindungan dan pemulihan penting serta harus termuat di dalam RUU yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual.
Pada draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI ketentuan hak korban hanya disebutkan pada bagian ketentuan umum yakni pasal 1 angka 12 yang berbunyi:
"Hak Korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban, dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan Korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif"
Tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.
2. Penghapusan Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual
Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual.
Sementara pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghilangkan pengaturan tentang tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.
3. Penghalusan Definisi Perkosaan Menjadi Pemaksaan Hubungan Seksual "pemaksaan hubungan seksual" yang dimaksud dalam upaya penghalusan bahasa/eufemisme kata "perkosaan" merupakan suatu sesat pikir (logical fallacy). Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI Pasal 4.
4. Kosongnya Pengaturan Kekerasan Seksual Berbasis Online (KBGO)
KBGO merupakan jenis kekerasan seksual yang muncul relatif baru seiring dengan perkembangan teknologi. Berdasarkan publikasi SAFEnet, terdapat 620 laporan kasus KBGO yang dilaporkan kepada SAFEnet selama tahun 2020. Jumlah laporan tersebut merupakan hasil peningkatan sebesar sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2019.2 Oleh karena itu, kosongnya pengaturan KBGO dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI merupakan langkah tidak strategis yang tidak mempertimbangkan realitas kasus KBGO di masyarakat.
5. Kosongnya Pengaturan untuk Penanganan Korban Kekerasan Seksual dengan Disabilitas
Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI tidak mengakomodir kepentingan dan kebutuhan khusus korban dengan disabilitas. Padahal secara faktual, korban kekerasan seksual dengan disabilitas memiliki kebutuhan yang khusus dan berbeda-beda tergantung pada jenis disabilitas yang dimiliki, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan aksesibilitas informasi melalui Juru Bahasa Isyarat selama berjalannya proses hukum dan pendampingan/konseling psikologis yang harus disesuaikan dengan kebutuhan korban dengan disabilitas.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
Baca juga:
Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Judul RUU PKS Diusulkan Diganti Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baleg: Komunikasi AKD dan Pimpinan DPR Soal RUU PKS Tidak Berjalan Baik
Menagih RUU PKS yang Tidak Kunjung Rampung kepada DPR
Panja RUU PKS: Literasi Seksual Sangat Penting
Ketua Panja: RUU PKS akan Mengatur Kekerasan Seksual di Media Sosial