Perumahan Green Park protes lahan masjid bikin walkot Bekasi geram
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi geram kepada pengembang perumahan Green Park di Kecamatan Pondok Melati. Ini dikarenakan pengembang keberatan sebagian lahan untuk dibangun masjid. Mereka menganggap masih miliknya, bukan fasilitas sosial dan umum (Fasos fasum).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi geram kepada pengembang perumahan Green Park di Kecamatan Pondok Melati. Ini dikarenakan pengembang keberatan sebagian lahan untuk dibangun masjid. Mereka menganggap masih miliknya, bukan fasilitas sosial dan umum (Fasos fasum).
Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan pengembang mempersulit proses penggunaan fasos fasum untuk rumah ibadah, apalagi Masjid. "Pengembang tidak boleh main-main, fasos fasum itu adalah hak pemerintah untuk penggunaannya, tujuh tahun warga mendambakan adanya masjid di lokasi ini," kata Rahmat, Jumat (31/3).
Apalagi, kata dia, secara administrasi warga sudah diurus semuanya. Mulai dari site plan (izin rencana tapak) sampai dengan SK pendirian masjid. Semua sudah dikeluarkan wali kota Bekasi.
"Kenapa pengembang mempersulit lagi. Saya tidak main-main, apalagi ini masjid yang dipergunakan untuk beribadah, sekali lagi saya katakan saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi pembangunan Masjid," tegasnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengaku site plan awal sudah ditentukan luasan dan lokasinya. Namun, pengembang mengajukan surat keberatan kepada wali kota Bekasi bahwa sebagian tanah tersebut ada sebagian milik pengembang.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengukur ulang lahan fasos fasum tersebut. Sehingga, pembangunan masjid Ahdhar yang sudah 30 persen tak terhenti dengan masalah tersebut.