Perusahaan anggota konsorsium PNRI bantah BAP soal aliran uang e-KTP
Sidang ke-13 dugaan korupsi proyek e-KTP kembali mengungkap beberapa fakta persidangan. Salah satunya ada uang mengalir ke PT Len Industri, satu perusahaan tergabung dengan konsorsium PNRI.
Sidang ke-13 dugaan korupsi proyek e-KTP kembali mengungkap beberapa fakta persidangan. Salah satunya ada uang mengalir ke PT Len Industri, satu perusahaan tergabung dengan konsorsium PNRI.
Jaksa penuntut KPK, Abdul Basir, bertanya mengenai dakwaan menyebut Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda menerima Rp 2 miliar. Tidak hanya Wahyudin, empat direksi di PT Len Industri juga disebut menerima uang masing masing jumlahnya Rp 1 miliar.
"Dalam dakwaan saudara kan disebut menerima Rp 2 miliar lalu ada direksi di perusahaan anda juga menerima uang. Lalu di buku keuangan perusahaan anda Rp 6 miliar untuk operasional e-KTP, bisa anda jelaskan itu," ujar Jaksa Abdul Basir kepada Wahyudin, Kamis (4/5).
"Itu sebenarnya uang pemasaran, dan itu sebenarnya bukan Rp 6 Miliar tapi 8 Miliar disitu juga ada alokasi untuk beberapa kegiatan," jawab Wahyudin.
"Tapi di BAP saudara menyebutkan itu uang THR, jadi yang bener yang mana, uang operasional atau THR?" Cecar jaksa.
"Saya sudah katakan itu dana untuk beberapa kegiatan salah satunya untuk itu (THR)," jawab Wahyu.
Pertanyaan serupa dilontarkan hakim anggota Ansori kepada Wahyudin. Namun, berulang kali jawaban sama disampaikan Wahyudin menolak disebut menerima uang terkait proyek e-KTP.
"Ini gimana pembagian Rp 8 Miliar terus anda terima Rp 2 Miliar?" tanya Hakim Ansori.
"Saya tidak pernah spesifik mengatakan itu uang e-KTP," kata Wahyudin.
Hakim Ansori pun kemudian membacakan berita acara pemeriksaan milik Wahyudin. Dalam BAP-nya menyebutkan ada penerimaan dua kali pada bulan Agustus 2012, masing-masing Rp 1 Miliar semuanya.
Lebih lanjut, Wahyudin mengembalikan uang tersebut ke KPK karena anggaran tersebut berkaitan dengan e-KTP. Sayangnya keterangannya yang tertuang dalam BAP dibantah.
"Keterangan anda ini betul?" Tanya Hakim Ansori meminta penegasan.
"Saya tidak pernah menyatakan seperti itu. Penyidik saat itu tidak pernah memperlihatkan bukti sumbernya dana e-KTP," jawabnya.
"Yang saya terima dana pemasaran kapasitas Direktur PT Len Industri, bukan dana e-KTP," imbuhnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Baca juga:
Jaksa cecar Dirut Sucofindo kenapa merk L1 menang di proyek e-KTP
Mantan Dirut PNRI bantah kecipratan dana korupsi e-KTP
Fraksi PAN dan Demokrat keberatan sikap Fahri soal angket KPK
Fahri Hamzah sebut KPK ekstra yudisial, bisa diangket oleh DPR
Oesman Sapta: Saya tak akan bela Miryam jika bersalah di kasus e-KTP