BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Angka tersebut berasal dari pengawasan di sektor proyek strategis nasional (PSN), pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelamatkan uang negara dari pemborosan sebanyak Rp 67,09 triliun di sepanjang 2023.
Angka tersebut berasal dari pengawasan di sektor proyek strategis nasional (PSN), pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar atau penghematan sebesar Rp15,56 triliun.
"Kita bilang efisiensi ini kan uang belum keluar, mau keluar tapi kami cegah, dan berhasil kita selamatkan," kata Ateh dalam Media Briefing, di Gedung BPKP, Jakarta Timur, Kamis (1/2).
Kontribusi kedua berasal dari penyelematan uang negara yang sudah keluar. Adapun, nominal uang negara yang berhasil diselamatkan BPKP mencapai Rp21,90 triliun.
"Ini hasil audit investigasi. Kalau yang ini uangnya sudah keluar. Jadi kita usahakan supaya uang tersebut bisa dikembalikan ke kan negara," beber Ateh.
Kontribusi ketiga berasal dari optimalisasi potensi penerimaan negara dan daerah dengan jumlah Rp29,3 triliun.
Ateh bilang, BPKP berhasil mengidentifikasi potensi-potensi penerimaan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Jadi negara bisa dapat tambahan penerimaan negara sebesar Rp29,3 triliun," ucapnya.
Meski demikian, Ateh enggan menyebut uang negara yang berhasil diselamatkan dari sejumlah proyek PSN. Termasuk besaran nominal yang berhasil diamankan BPKP.
Fokus pengembangan BPKP mencakup 86 kementerian/lembaga, 542 pemerintah daerah, dan 27.190 desa.
Kemudian, BPKP juga mengawasi 211 PSN, 326 proyek pembangunan lainnya, 114 BUMN termasuk anak perusahaannya.